TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dua orang pengedar narkoba yang diduga sering kali bertransaksi di kawasan bantaran rel Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, tak dapat berkutik setelah diciduk polisi.
Keduanya yakni Zulham alias Zul dan Popi, ditangkap tim gabungan Polsek Medan Tembung saat menggelegar Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, kedua pelaku diamankan di kawasan Jalan Rambungan, Gang Melati 3, Desa Bandar Klippa, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026) sore.
Dari kedua pelaku yakni Zul yang berusia 50 tahun dan Popi ibu rumah tangga berusia 23 tahun, petugas menyita sejumlah barang bukti.
"Berbekal informasi masyarakat, kita langsung melakukan penindakan dengan menggelar GSN ke kawasan bantaran rel Desa Bandar Klippa. Dari penindakan ini, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku satu pria dan satu wanita," ujar Ras Maju, Kamis (27/8/2026).
Dikatakan Ras Maju, setibanya di lokasi petugas langsung menyisir ke titik-titik yang diduga kerap kali dijadikan para pengedar untuk transaksi narkoba.
Kedua pelaku, ditemukan berada di barak pinggiran rel selanjutnya mengetahui kedatangan petugas para pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
"Saat pelaku akan melarikan diri, dengan kesigapan petugas kita akhirnya berhasil mengamankan para pelaku," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, uang hasil penjualan, timbangan elektrik, plastik klip kosong.
Dari keterangan pelaku Zul, ia mengakui aksinya telah mengedarkan narkotika di kawasan tersebut dan mendapatkan pasokan barang haram dari seseorang yang di panggil Abah.
Dari tangan Zul, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 8,49gram.
Empat bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu unit Ponsel, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Sementara itu, dari tangan popi ditemukan barang bukti berupa sebuah buah tas yang berisikan 3 buah plastik klip berisikan sisa serbuk yang diduga sabu dan timbangan elektrik. Dan dua buah kamera CCTV.
Dari pengungkapan ini, selanjutnya tim langsung memboyong kedua pelaku ke Polsek Medan Tembung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(mns/tribun-medan.com)