Kasus Pemerasan WN Korea, Mantan Jaksa Kejari Tangerang Terima Vonis 4 Tahun
Abdul Rosid August 27, 2026 05:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (26/8/2026). 

Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Kasus Pemerasan WN Korea, Eks Pejabat Kejati Banten Dihukum 5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdian Malda Ksatria dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hasanudin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (26/8/2026) petang.

Selain hukuman penjara, Herdian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan pemerintah.

Tak hanya merugikan korban, tindakan Herdian juga dinilai mencoreng nama baik institusi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.

Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Selama proses persidangan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan. 

Selain itu, Herdian disebut telah mengembalikan uang yang diperoleh dari praktik pemerasan tersebut.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Menanggapi putusan itu, Herdian bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. 

Sementara itu, JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap salah satu anggota tim JPU Kejagung.

Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. 

Mereka adalah JPU Kejati Banten Rivaldo Valini, penerjemah bahasa Korea Maria Sisca, pejabat Kejati Banten Redy Zulkarnaen, serta pengacara Didik Feriyanto. 

Rivaldo dan Maria sebelumnya telah divonis masing-masing empat tahun dan lima tahun penjara. 

Sementara Redy dan Didik menjalani proses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Kasus ini bermula ketika berkas perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang diusut Bareskrim Polri dengan tersangka Tirza Angelica dan Chihoon Lee dinyatakan lengkap pada Desember 2024.

Saat itu, Rivaldo Valini diduga meminta uang Rp 50 juta kepada pihak perusahaan tempat kedua tersangka bekerja sebagai "tanda terima kasih" agar berkas perkara segera ditandatangani. 

Pemerasan kemudian berlanjut pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Februari 2025. 

Herdian Malda Ksatria yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang diduga meminta Rp 300 juta agar kedua tersangka tidak ditahan. 

Namun, jumlah tersebut kemudian disepakati menjadi Rp 150 juta. Puncak dugaan pemerasan terjadi ketika Redy Zulkarnaen diperkenalkan kepada korban oleh Rivaldo Valini. 

Dalam pertemuan di sebuah restoran di Karawaci pada Maret 2025, Redy diduga menekan korban dengan ancaman hukuman penjara apabila tidak menyerahkan uang Rp 1 miliar. 

Redy juga diduga memaksa para korban mengganti pengacara mereka dengan Didik Feriyanto agar koordinasi aliran uang lebih mudah dilakukan.

Untuk meyakinkan korban, para pihak membuat kuitansi pembayaran yang seolah-olah merupakan biaya jasa pengacara atau lawyer fee. 

Dalam perkara tersebut, Redy Zulkarnaen disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 725 juta, Herdian Malda Ksatria Rp 325 juta, dan Rivaldo Valini Rp 205 juta. 

Sementara pengacara Didik Feriyanto disebut menerima Rp 100 juta dan penerjemah Maria Sisca Rp 75 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.