TRIBUNKALTARA.COM – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bulungan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta program pekerja rentan di Kabupaten Bulungan.
Santunan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan bagi pekerja rentan yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, termasuk pekerja rentan dan nelayan.
Penyerahan santunan menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Ahli Waris
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan, Zeid Eriza Putra, mengatakan, perlindungan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Ini merupakan wujud hadirnya pemerintah, terutama Pemerintah Kabupaten Bulungan, sekaligus bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Zeid Eriza Putra.
Ia menambahkan, program tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, yang turut mendaftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Zeid Eriza Putra, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Sementara itu, Siti Asanah selaku ahli waris almarhum Taro, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan serta Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Ia bersyukur almarhum telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga keluarga mendapatkan santunan setelah kepergian almarhum.
"Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, yang telah mendaftarkan almarhum sebagai peserta.
Santunan ini akan kami pergunakan sebaik-baiknya," ujar Siti.
Santunan Jaminan Kematian tersebut diserahkan dalam rangkaian momentum HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026.
Penyerahan dihadiri Bupati Bulungan, Syarwani.
Dengan adanya santunan tersebut, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, meskipun santunan tersebut tentu tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang telah meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan, Zeid Eriza Putra, juga mengajak masyarakat khususnya pekerja yang bekerja secara mandiri, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang relatif terjangkau.
"Cukup dengan Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
Bahkan sampai Desember 2026 ada diskon 50 persen untuk dua program tersebut, sehingga iurannya menjadi Rp8.400 per bulan," jelas Zeid.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Sosialisasikan Kepatuhan Hukum di Ekosistem KIPI Kaltara
Ia berharap, semakin banyak pekerja mandiri dan pekerja rentan di Kabupaten Bulungan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program tersebut dinilai penting, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarga, apabila menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan jaminan sosial.
(*)