BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Langkah Andre (35) terhenti saat aksi nekatnya mengedarkan 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi digagalkan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Rabu (26/8/2026) pukul 05.30 WIB.
Berkat informasi masyarakat terkait bakal masuknya barang terlarang itu ke wilayah Provinsi Bangka Belitung, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi siap edar dari tangan Andre.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing saat menggelar konferensi pers didampingi Waka Polda Bangka Belitung Brigjen Pol Murry Mirranda, mengatakan barang bukti didapatkan saat tim meringkus Andre (35).
"Total 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi ini didapatkan tim dari pelaku, di dua lokasi yang berbeda," ujar Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Kisah Pelajar 17 Tahun Diterkam Lalu Diseret Buaya di Sungai Mancung, Selamat Berkat Teriakan Tolong
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Penangkapan dilakukan di lokasi pertama daerah Kelurahan Selindung, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti 15,815 gram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
"Petugas melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil yang dipergunakan oleh tersangka, lalu menemukan dua buah tas," ucapnya.
Baca juga: Peran Tiga Pria Selundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta, Warga Kelapa Diduga Pengendali Sekaligus Pemilik
Tas pertama ditemukan delapan paket besar dalam kemasan teh Cina berwarna emas, berisi narkotika jenis sabu.
Lalu dari dalam tas kedua berwarna hitam ditemukan satu paket besar kemasan teh china berwarna biru bertuliskan angka 888 berisi narkotika jenis sabu, enam paket besar teh china berwarna emas berisi narkotika jenis sabu, satu buah bungkus rokok yang di dalamnya berisikan satu paket narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik besar berwarna bening yang berisikan 20 bungkus plastik berwarna bening, dengan total 4.980 butir narkotika jenis ekstasi.
Tim kembali melakukan pengembangan ke sebuah rumah tinggal pelaku yang berada di daerah Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Di lokasi kedua, tim menggeledah lemari yang berada di dapur dan ditemukan satu buah kardus yang berisi narkotika jenis sabu seberat 650 gram.
Hasil penyidikan terungkap pelaku Andre (35), dua kali mengambil narkotika dengan total 16,4 kilogram narkotika jenis sabu dan 4.980 butir ekstasi di daerah Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Hal ini diungkapkan Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam konferensi pers terkait dengan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) pukul 05.30 wib kemarin.
"Tersangka mengambil barang narkotika tersebut di daerah Pantai Pejem Belinyu, dan barang tersebut diduga berasal dari Palembang," ujar Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).
Diketahui untuk barang pertama kali diterima pada Jumat (21/8/2026), dengan berat 1 kilogram narkotika jenis sabu.
"Dari 1 kilogram ini sudah terjual kisaran 350 gram, dengan dijanjikan upah Rp 7.500.000 dan 650 gramnya berhasil di sita petugas di rumah tersangka," bebernya.
Baca juga: Identitas Pemilik dan Pengendali yang Ditangkap Mau Lundup 4,9 Ton LTJ Ratusan Juta di Bangka Barat
Untuk pengambilan kedua kalinya, tersangka menerima barang narkotika 15 kilogram jenis sabu dan ekstasi sebanyak 4.980 butir pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 wib.
"Dalam suasana gelap tersangka diperintahkan membuka bagasi mobil, lalu tersangka diperintahkan kembali lagi ke bangku sopir. Tidak lama dari itu ada seseorang yang keluar dari semak-semak langsung meletakkan sesuatu di bagasi mobil yang tersangka gunakan, dan langsung memerintahkan tersangka pergi dari daerah itu," bebernya.
Irjen Pol Viktor T Sihombing mengungkapkan tersangka berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal mengunakan nomor luar negeri yang merupakan kode negara Malaysia.
Kini pelaku dan barang bukti telah berada di Polda Bangka Belitung, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo uu no 1 thn 2023 tentang KUHP subs. pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan serta denda Rp 2 miliar," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)