BANGKAPOS.COM, BANGKA - Gara-gara terlilit utang, Andre yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Tak tanggung-tanggung dari tangan pria 35 tahun ini, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mengamankan total 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ektasi.
"Pelaku ini menjadi pengedar karena terlilit utang, jadi nekat ikut dalam peredaran narkotika ini," ujar Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing, Kamis (27/8/2026).
Dengan resiko tinggi mengedarkan narkotika dalam jumlah besar, Andre warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang mengaku dibayar Rp 7,5 juta.
"Untuk pelaku ini dijanjikan per kilonya Rp 7,5 juta, sedangkan yang sudah terjual baru 350 gram narkotika jenis sabu," ucapnya.
Jenderal Bintang Dua ini mengatakan keberhasilan ungkap kasus Andre, membuat 87.305 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkotika.
"Untuk nilai estimasi narkotika yang peredarannya digagalkan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung sebesar Rp21,252 Miliar. Dengan jumlah barang bukti tersebut bisa menyelamatkan 87.305 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu bisa dikonsumsi lima orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi satu orang," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)