Laporan Etik Ketua DPRD Bone Terancam Tak Diproses Badan Kehormatan
Ansar August 27, 2026 07:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terancam tidak diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone.

Penyebabnya, berkas pengaduan yang diajukan Corong Literasi, Pusat Kajian dan Edukasi (Collipujie) disebut masih belum lengkap.

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, mengatakan pihaknya telah menyurati Collipujie untuk melengkapi kekurangan administrasi tersebut.

Namun, hingga Kamis (27/8/2026), perbaikan berkas yang diminta belum diterima BK.

"Kalau Collipujie, kan sudah disurati terkait dengan kekurangan berkasnya. Sampai sekarang belum ada perbaikan," kata Bahtiar saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (27/8/2026).

Bahtiar menyebut Collipujie diberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi berkas pengaduan.

Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa adanya perbaikan, laporan dapat dianggap tidak lengkap dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Dalam jangka waktu tujuh hari itu dikasih waktu tujuh hari. Ndak tahu sudah lewat atau apa. Kalau lewat mi dari itu berarti sudah tidak bisa mi lagi karena tidak melengkapi, dianggap tidak lengkap," ujarnya.

Meski demikian, Bahtiar mengatakan mekanisme penanganan laporan yang belum lengkap telah diatur dalam tata cara beracara BK DPRD Bone.

"Di tata cara kan ada," tandasnya.

Collipujie Klaim Sudah Lengkapi Berkas

Pernyataan BK DPRD Bone tersebut berbeda dengan keterangan pihak Collipujie.

Ketua Umum Ormas Collipujie, Andi Afdhal Dwi Putra, sebelumnya mengatakan pihaknya telah memenuhi sejumlah kekurangan administrasi yang diminta BK.

Menurut Afdhal, kelengkapan tersebut telah diserahkan sekitar sepekan sebelum dirinya memberikan keterangan kepada Tribun-Timur.com.

Namun, hingga saat itu, pihaknya belum menerima jawaban resmi mengenai perkembangan maupun status laporan.

"Mungkin sekarang alasannya lagi reses, ambles, meres atau apalah istilahnya itu kalau ketemu konstituen. Sementara surat kami belum ada tanggapan resmi. Minimal kami meminta surat aduan kami ada jawaban. Jangan digantung lagi," ujar Afdhal, Rabu (26/8/2026).

Afdhal menegaskan, Collipujie tidak meminta agar laporannya langsung dinyatakan terbukti.

Pihaknya hanya meminta kepastian apakah laporan tersebut memenuhi unsur untuk diproses atau tidak.

"Kalau memang tidak memenuhi unsur, sampaikan. Kalau memenuhi unsur dan harus diproses, silakan diproses. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai surat kami kembali dibiarkan tanpa kejelasan," katanya.

Menurut Afdhal, kepastian dari BK penting agar proses pengaduan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa BK DPRD memiliki fungsi menjaga kehormatan dan etika anggota DPRD.

"Kami hanya ingin kepastian. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa ketika ada aduan terhadap pejabat, prosesnya bisa menggantung tanpa batas waktu. BK harus menunjukkan bahwa mekanisme etik itu benar-benar berjalan," tegasnya.

Sempat Dikembalikan untuk Dilengkapi

Sebelumnya, BK DPRD Bone menyatakan laporan Collipujie belum dapat diregistrasi karena terdapat sejumlah kekurangan administrasi.

Bahtiar menjelaskan, salah satu kekurangan berkaitan dengan tujuan surat pengaduan.

Menurutnya, laporan seharusnya ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian didisposisikan kepada BK, bukan langsung kepada Ketua BK.

Selain itu, identitas pengadu dan pihak yang diadukan harus dicantumkan secara lengkap.

Laporan juga harus memuat uraian peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran kode etik, termasuk fakta singkat, perbuatan yang dilaporkan, tempat dan waktu kejadian, serta bukti awal.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 7 Tata Beracara BK DPRD Bone.

Setelah berkas dilengkapi, BK seharusnya kembali menelaah dokumen tersebut untuk menentukan apakah laporan dapat diregistrasi dan masuk ke tahapan pemeriksaan.

Persoalan ini kini menyisakan dua versi mengenai status kelengkapan berkas.

BK menyatakan belum menerima perbaikan, sedangkan Collipujie mengklaim telah menyerahkannya.

Di tengah perbedaan tersebut, kepastian mengenai nasib laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua DPRD Bone masih menunggu tindak lanjut BK.

Selain laporan Collipujie, Ketua DPRD Bone juga menghadapi laporan dugaan pelanggaran kode etik lainnya.

Laporan kedua diajukan tim kuasa hukum staf Sekretariat DPRD Bone, Yuli Nofita Sari, melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan insiden kekerasan dan dugaan penggunaan relasi kuasa terhadap staf.

Dengan demikian, terdapat dua pengaduan etik yang ditujukan kepada Andi Tenri Walinonong yang kini menjadi perhatian BK DPRD Bone. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.