Kemenag Kalsel Keluarkan Edaran Pembelajaran Madrasah saat Kabut Asap, Sesuaikan Kondisi Daerah
Irfani Rahman August 27, 2026 05:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian pelaksanaan pembelajaran pada Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap keberlangsungan proses pendidikan sekaligus kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap.

“Kami memberikan ruang kepada madrasah untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan kondisi di wilayah masing-masing. Yang paling utama adalah memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga madrasah,” katanya, Kamis (27/8/2026).

Tambrin menjelaskan, penyesuaian pembelajaran dapat dilakukan berdasarkan kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah. Kepala madrasah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dengan tetap berkoordinasi dengan Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Baca juga: Masuki Tahapan Perpanjangan Kontrak, Ratusan PPPK di Tabalong Jalani Evaluasi Kinerja

Baca juga: Setubuhi Siswi, Oknum Guru PPPK di Tanahbumbu Ini Diringkus Polisi, Sejak Korban Berusia 16 Tahun

Penyesuaian tersebut dapat berupa perubahan waktu masuk dan pulang madrasah, pengurangan durasi pembelajaran tatap muka, maupun penyesuaian jadwal kegiatan pembelajaran dan kegiatan di luar ruangan.

“Penyesuaian ini tidak berarti menghentikan proses pendidikan. Madrasah dapat memilih langkah yang paling sesuai dengan kondisi setempat, termasuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh apabila diperlukan,” ujar Tambrin.

Dalam kondisi tertentu, pembelajaran tatap muka juga dapat dihentikan sementara apabila kualitas udara dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Pembelajaran kemudian dapat dialihkan ke metode jarak jauh, baik secara daring maupun luring.

Kemenag Kalsel juga meminta Seksi Pendidikan Madrasah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dalam menentukan langkah pembelajaran selama kondisi kabut asap.

Selain proses pembelajaran, kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler diminta untuk ditiadakan sementara sampai kualitas udara dan kondisi lingkungan memungkinkan.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mengambil langkah yang bijak dan responsif terhadap kondisi di lapangan. Dengan koordinasi yang baik, proses pembelajaran tetap dapat diselenggarakan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik,” katanya.

Satuan pendidikan juga diimbau membuat ketentuan penggunaan masker bagi warga madrasah, termasuk saat perjalanan maupun selama berada di lingkungan madrasah.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.