Fraksi Golkar Desak Polres Keerom Proses Panji Mangkunegoro Atas Dugaan Fitnah Bupati Piter Gusbager
Paul Manahara Tambunan August 27, 2026 06:29 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, KEEROM – Fraksi Golkar DPR Kabupaten Keerom mendesak Polres Keerom untuk segera memproses hukum pemilik akun Facebook "Panji Agung Mangkunegoro IV".

Desakan ini buntut dari dugaan aksi fitnah dan pemerasan yang ditujukan kepada Bupati Keerom sekaligus Ketua DPD II Golkar Keerom, Piter Gusbager, di media sosial.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar DPRK Keerom, Yahya Sauri, di Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Papua, Rabu (26/8/2026).

Yahya menyebut, tuduhan yang diunggah Panji Agung di Facebook tidak semestinya dilakukan karena sudah melampaui batas etika dan hukum.

"Saya atas nama Ketua Fraksi Golkar Kabupaten Keerom meminta kepada pihak Polres Keerom untuk segera memproses hukum Panji Agung Mangkunegoro atas dugaan fitnah dan pemerasan di media sosial Facebook terhadap Ketua DPD II Golkar Keerom, Piter Gusbager yang juga menjabat Bupati Keerom," tegas Yahya Sauri kepada wartawan.

Baca juga: Bupati Keerom Dituduh Korupsi, Keluarga Layangkan Peringatan Keras ke Panji Agung Mangkunegoro

Ia menambahkan, Panji Agung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum agar ada kepastian dan keadilan.

Tuduhan Utang Rp 500 Juta Tanpa Bukti

Menurut Yahya, Fraksi Golkar sangat menghargai kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

Namun, apa yang diunggah oleh akun "Panji Agung Mangkunegoro IV" dinilai bukan lagi kritik, melainkan tindak pidana.

Dalam unggahannya, terlapor menuduh Bupati Piter Gusbager memiliki utang sebesar Rp 500 juta tanpa menyertakan bukti sah.

Unggahan tersebut juga disertai ancaman serta gertakan pidana.

"Tuduhan Panji Agung Mangkunegoro adalah murni fitnah. Tidak ada dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS), kwitansi, atau surat utang-piutang yang sah secara hukum perdata," kata Yahya.

Fraksi Golkar Keerom berharap kepolisian bertindak cepat menangani laporan ini agar tidak menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Langkah hukum tegas juga dinilai penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku penyebar hoaks dan pemerasan di media sosial.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara resmi oleh perwakilan keluarga besar, Yordan Sorontou, pada Kamis (20/8/2026).

Pihak keluarga menilai framing negatif serta tuduhan korupsi yang dilayangkan Panji Agung di ruang digital dilakukan secara berulang dan disengaja untuk merusak reputasi Bupati Keerom.

DUGAAN KORUPSI - Koordinator LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro saat melaporkan kasus dugaan korupsi pada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom di Kejaksaan Negeri Jayapura.
DUGAAN KORUPSI - Koordinator LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro saat melaporkan kasus dugaan korupsi pada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom di Kejaksaan Negeri Jayapura. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Jika ada indikasi atau dugaan pelanggaran yang disertai bukti yang kuat dan lengkap silahkan tempuh jalur hukum," tegas Yordan.

Yordan meminta Panji Agung tidak bertindak serampangan dengan membangun opini liar tanpa dasar serta memprovokasi masyarakat luas melalui media sosial.

Baca juga: Diduga Caci-maki Bupati Piter Gusbager, Oknum Anggota DPR Keerom Inisial AMB Dilaporkan

Pihak keluarga menegaskan, jika peringatan keras ini tidak diindahkan, keluarga bersama masyarakat adat Tabi siap mengambil tindakan tegas berupa pengusiran Panji Agung Mangkunegoro dari tanah Jayapura.

Menurut Yordan, upaya merusak nama baik Piter Gusbager sama saja dengan mencederai kehormatan dan mengganggu ketenangan masyarakat Jayapura di wilayah adat Tabi.

Sekadar diketahui, Panji Agung Mangkunegoron merupakan koordinator lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gempur Papua yang fokus pada isu anti-korupsi, kolusi, nepotisme, dan pengawasan kebijakan publik.

Selama ini ia aktif mengawal transparansi pembangunan di Kabupaten Keerom. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.