TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polsek Ukui membongkar peredaran narkotika di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Selasa (25/8/2026).
Serangkaian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan Unit Reskrim Polsek Ukui. Sebanyak 4 orang pelaku diringkus dan 15 paket sabu-sabu diamankan polisi dari tangan mereka. Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di seputaran Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga.
"Keempat pelaku memiliki barang bukti masing-masing saat kita tangkap dan jumlahnya beragam. Semuanya sudah diamnakan di Mapolsek Ukui," ungkap Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (27/8/2026).
Tersangka pertama berinisial AR alias Arwan (27) yang tinggal di Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga. Dari tangan Arwan, polisi menyita tujuh paket sabu, sebuah timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, telepon genggam, dua ball plastik bening klep merah, dan lainnya.
Tersangka kedua berinisial EH alias Eka (44) yang juga warga Desa Lubuk Kembang Bunga. Polisi menyita enam paket narkotika jenis sabu, satu ball plastik bening klep merah, handphone, toples permen, pipet rakitan, sebuah timbangan digital, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Kemudian tersangka MRL alias Lubis (38) yang tinggal di Kelapa Gading Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga. Petugas mengamankan satu paket sabu dari tangan Lubis, berikut dengan sepeda motor jenis honda supra X 125 warna biru dan satu unit handphone.
Terakhir tersangka FE (20), warga Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga. Ada satu paket sabu dan satu unit sepeda motor yang disita Unit Reskrim Polsek Ukui dari tangan FE.
"Para pelaku masih memiliki keterkaitan secara tidak langsung. Asal sabunya dari satu orang, ibaratnya satu toke," kata Kapolsek Mike Kurniawan.
Baca juga: Kabut Asap Berkurang Drastis, DLH Pelalawan: Kualitas Udara Kembali ke Level Tidak Sehat
Pengungkapan peredaran sabu di Toro Jaya ini berawal dari informasi yang diperoleh terkait peredaran sabubdi Simpang Y Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga. Kapolsek Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin beserta tim dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (25/8/2026) sekitar jam 14.00 wib
Tim langsung bergerak ke kediaman tersangka AR alias Arwan yang saat itu berada di dalam rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu di dalam kantong dan di dalam rumahnya.
Selanjutnya Tim Reskrim menerima informasi transaksi narkotika jenis sabu di Letter S Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga yang dikendalikan tersangka EH alias Eka penyelidikan dilanjutkan sekitar jam 17.00 wib. Petugas melihat Eka berada di rumah dan sedang duduk di warungnya. Tim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan.
Ditemukan sebuah toples permen berisikan enam paket sabu, timbangan digital, sendok rakitan, plastik bening klep merah yang belum dipakai, dan uang tunai sejumlah Rp 500.000.
"Tim kita terus melakukan pengembangan atas informasi yang didapatkan di TKP hingga menangkap dua pelaku lainnya," kata AKP Mike Kurniawan.
Penyelidikan tak berhenti sampai di situ saja, polisi menciduk tersangka MRL alias Lubis di sebuah rumah milik seorang pengedar sabu berinisal BB di Letter S Toro Jaya. Namun BB diduga telah kabur sebelum petugas tiba di lokasi. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu dari tangan tersangka Lubis.
Polisi menyisir rumah terduga pengedar BB dan ditemukan satu tersangka lagi berinsial FE di belakang rumah yang menjadi TKP penangkapan. Dari kantong FE didapatkan satu paket sabu. Selanjutnya keempat pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolsek Ukui untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pelalawan dan melakukan gelar perkara kasus ini. Untuk pengedar utama, masih terus kita kejar," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)