BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Penyelidikan kasus persetubuhan yang melibatkan oknum guru PPPK berinisial AF (34) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengungkap fakta bahwa perbuatan terlarang tersebut telah berlangsung sistematis selama kurun waktu dua tahun.
Aksi yang menimpa mantan siswinya tersebut diketahui bermula sejak korban masih duduk di bangku sekolah dan berusia 16 tahun, hingga kini korban telah lulus dan menginjak usia 18 tahun.
Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka di kediamannya di Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (26/8/2026) malam, setelah keluarga korban akhirnya mengendus jejak hubungan janggal tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana menyampaikan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan resmi pihak keluarga.
"Laporan dibuat oleh kakak korban ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026), setelah keluarga mengetahui dugaan hubungan antara korban dengan terduga pelaku," kata Taufan.
Baca juga: Gudang SMPN 1 Kusan Hulu Tanahbumbu Ludes Terbakar, Kadisdik Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Jalan
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu Aipda Puput Ari Pambudi membeberkan, intensitas perbuatan terlarang tersebut terjadi berulang kali di berbagai tempat selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tercatat pernah melakukan hubungan badan sebanyak 15 kali di kamar hotel, 10 kali di dalam mobil, dan 5 kali di rumah pribadinya.
Untuk menjaga agar aksi ini terus berlanjut tanpa kecurigaan, tersangka secara bertahap memberikan uang dan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi korban dengan total mencapai Rp 8 juta.
Jejak perbuatan tersangka mulai terhenti setelah keluarga mendeteksi adanya kejanggalan, lalu berkonsultasi ke UPTD PPA sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Selain menahan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit mobil yang kerap digunakan tersangka sebagai lokasi persetubuhan.
Atas tindakan bertahap yang merusak masa depan korban tersebut, AF kini dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)