SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (27/8/2026).
Keempat terdakwa dituntut dengan pidana penjara mulai 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.
Kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, Yunita dan Muhammad Faizal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Namun, jaksa menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujar JPU dalam persidangan.
Dedy Dituntut 2,5 Tahun
Dedy Triwahyudi menjadi terdakwa yang dituntut dengan hukuman paling tinggi, yakni pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut Dedy membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.
Dedy juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp642,5 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sementara Yunita dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari.
Yunita juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp371 juta. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp51,5 juta. Jika kewajiban uang pengganti tidak dipenuhi, JPU meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun.
Faizal Dituntut 2 Tahun
Terdakwa Muhammad Faizal Rahman juga dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
JPU turut menuntut denda Rp200 juta subsidair 80 hari serta uang pengganti sebesar Rp133 juta.
Faizal diketahui baru mengembalikan uang sebesar Rp31 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan seluruhnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari.
Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, JPU tidak membebankan uang pengganti kepada Agus karena yang bersangkutan telah menitipkan seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa pada pekan depan.
Dugaan Pengadaan Direkayasa
Dalam dakwaan perkara tersebut disebutkan, Dinas Perkimtan Kota Palembang pada tahun anggaran 2024 menganggarkan kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim dengan pagu sekitar Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang.
Dalam pelaksanaannya, Yunita selaku PPK diduga menawarkan kegiatan tersebut kepada Dony Prayatna, yang disebut merupakan teman SMA-nya.
Dony kemudian meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan CV Mapan Makmur Bersama sebagai perusahaan penyedia. Perusahaan tersebut didirikan pada 15 Februari 2024, atau hanya beberapa hari sebelum proses pengadaan.
Setelah dokumen perusahaan disiapkan, proses pendaftaran CV Mapan Makmur Bersama di e-katalog dilakukan. Pemilihan material dan negosiasi harga kemudian dilakukan bersama Yunita di kantor Dinas Perkimtan Palembang pada 28 Februari 2024.
Pada hari yang sama, Yunita menunjuk CV Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia melalui sistem e-purchasing. Selanjutnya, Yunita menandatangani SPPBJ, SPMK dan kontrak bersama Dedy Triwahyudi.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp2,556 miliar dengan masa pelaksanaan selama 12 bulan hingga 30 Desember 2024.
Berdasarkan kontrak, CV Mapan Makmur Bersama berkewajiban menyediakan serta mengirimkan material bangunan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Namun, jaksa menduga proses pengadaan tersebut telah direkayasa dan disertai pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Akibat perbuatan tersebut, pengeluaran anggaran diduga tidak sesuai dengan semestinya dan mengakibatkan pihak-pihak terkait memperoleh keuntungan.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut memperkaya diri sebesar Rp527 juta, Dedy Triwahyudi Rp642,57 juta, Yunita Rp371 juta dan Muhammad Faizal Rahman Rp133 juta.