TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi tersebut berlangsung selama 12-23 Agustus 2026. Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap.
Sedangkan untuk dua perkara di antaranya merupakan target operasi. Lalu, tujuh perkara lainnya merupakan non-target operasi.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Trenggalek terus dilakukan secara berkelanjutan.
Baca juga: Dampak Kemarau, Waduk Wonorejo Diprediksi Masih Aman Meski Beroperasi di Bawah Pola
"Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus, baik yang masuk target operasi maupun non-target operasi," beber AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).
AKBP Rizky mengaku salah satu kasus diungkap di Kecamatan Watulimo dengan tersangka berinisial NR alias Kombantren.
Polisi yang pernah sebagai Wakapolres Malang ini menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30,58 gram.
"Tak hanya sabu-sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya alat hisap, pipet kaca, plastik klip, korek api, tas selempang, dan telepon seluler," ulasnya.
Polisi yang sebelumnya menjabat Kasubbaglahtalek Baginfopers Robinkar SSDM Polri ini mengaku dalam perkara lainnya polisi mengamankan tersangka berinisial AR alias Entun.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita 933 butir pil dobel L," terangnyaIa menambahkan ratusan pil tersebut dikemas dalam dua bentuk. Sebanyak 33 butir dimasukkan ke dalam satu plastik klip.
Sedangkan 900 butir lainnya dikemas dalam sembilan plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir.
"Sembilan plastik klip tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah botol plastik," akuinya.
AKBP Rizky menjelaskan, selain dua perkara target operasi tersebut, jajarannya juga mengungkap tujuh kasus non-target operasi.
Dari tujuh perkara itu, polisi menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi hingga peredaran sabu-sabu dengan motif mencari keuntungan.
Rizky menegaskan, Polres Trenggalek akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Menurutnya, pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 juga mengalami peningkatan dibandingkan operasi serupa pada 2025.
"Pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, polisi mengungkap tujuh kasus," imbuhnya.
Jumlah tersebut meningkat menjadi sembilan kasus pada pelaksanaan operasi tahun ini.
"Artinya, terdapat tambahan dua perkara atau meningkat sekitar 28,5 persen. Kenaikan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa polisi terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba di wilayah Trenggalek," tutupnya.
AKBP Rizky mengatakan untuk pasal yang di dipersangkakan dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing,
Yaitu mulai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan KUHP dan peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Selanjutnya untuk narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk narkotika ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, dan dalam ketentuan tertentu dapat dikenakan pidana mati," ulasnya.
Sementara terhadap tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika, diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berlanjut untuk perkara sediaan farmasi tanpa izin edar, pelaku dikenakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com)