Pengamat Hukum Unisba Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dorong Kepastian Hukum
Seli Andina Miranti August 27, 2026 07:11 PM

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan. 

RUU perampasan aset ini menjadi salah satu poin tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Nandang, salah satu persoalan utama terdapat pada ketentuan perampasan aset yang memungkinkan negara menyita harta kekayaan, sebelum adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Baca juga: Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan

Nandang menilai, diperlukan kepastian hukum agar kewenangan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

"Pasal dua terkait dengan perampasan tanpa menunggu putusan pidana, jadi ada pandangan harus nunggu pidana," ujar Nandang, Kamis (27/8/2026).

Dikatakan Nandang, menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan perampasan, dapat memberikan kepastian bahwa seseorang memang telah terbukti melakukan kesalahan.

Namun, menurutnya, ruang untuk melakukan perampasan sebelum putusan tetap dapat diberikan dengan syarat terdapat bukti awal yang menunjukkan aset tersebut diduga berasal dari tindak kejahatan atau korupsi.

"Memang kalau untuk kepastian sih menunggu putusan dulu, terbukti kesalahannya, tapi sebetulnya itu nanti bisa saja di dalam hukum acaranya," ujarnya.

Nandang menjelaskan, perampasan aset pada dasarnya dapat ditempatkan sebagai upaya paksa untuk menjamin aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap tersedia ketika perkara telah memiliki kekuatan hukum.

"Intinya adalah bahwa eksekusinya kalau sudah terbukti bersalah, perampasan itu adalah upaya paksa untuk memberikan jaminan atau kalau nanti terbukti tinggal di eksekusi," katanya.

Selain ketentuan perampasan tanpa putusan pidana, Nandang juga menyoroti aturan mengenai jumlah harta kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, ketentuan tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk mendorong pejabat melaporkan seluruh harta kekayaannya secara benar.

"Lainnya, yang masih kontroversi itu terkait dengan jumlah harta, kan para pejabat itu ada LHKPN itu diatur kalau tidak salah, kalau laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ada, maka itu bisa dirampas," ucapnya.

Nandang menilai, aturan tersebut baik apabila diterapkan secara tepat, sebab dapat mendorong transparansi pejabat dalam melaporkan kekayaannya.

"Bagus juga kalau menurut saya, agar nanti para pejabat benar-benar melaporkan harta kekayaan yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: Eks Wali Kota Bandung Bebas, Pengamat Hukum dari Unisba Suarakan RUU Perampasan Aset

Nandang menyinggung adanya praktik penyembunyian atau tidak dilaporkannya harta kekayaan yang dimiliki seseorang.

"Karena hari ini banyak praktik harta yang disembunyikan bahkan tidak dilaporkan," ujarnya.

Nandang juga menyoroti ketentuan mengenai batas minimal aset yang dapat dirampas, yakni Rp100 juta. Menurutnya, ketentuan tersebut juga berpotensi menimbulkan perdebatan karena terdapat kemungkinan seseorang memiliki harta Rp100 juta dari sumber yang sah seperti tabungan.

"Terus ada juga pasal minimum, bahwa aset yang bisa dirampas itu minimal Rp100 juta," katanya.

Ia mengakui ada pandangan bahwa batas tersebut dapat merugikan orang yang memiliki aset Rp100 juta dari hasil yang sah. Namun, menurut Nandang, persoalan tersebut berkaitan dengan risiko apabila aset tersebut terbukti berkaitan dengan tindak kejahatan.

"Ada yang memandang Rp100 juta karena ada orang yang memiliki Rp100 juta tapi hasil tabungan dan lain-lain bisa dirampas, ya itu risiko karena melakukan kejahatan," ujarnya.

Pasal lain yang turut menjadi perhatian Nandang adalah ketentuan mengenai penyitaan aset ketika pihak yang diduga melakukan tindak pidana meninggal dunia atau melarikan diri.

Ia menilai ketentuan tersebut masih dapat dianggap wajar sepanjang mekanisme hukumnya diatur secara jelas.

"Pasal 7 terkait dengan meninggal, meninggal atau kabur bisa disita, kalau saya sih wajar-wajar saja," kata Nandang.

Intinya, kata Nandang, kepastian hukum tetap harus menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Intinya kalau kita lihat dari beberapa pasal ingin ada kepastian hukum dulu bahwa dia bersalah," ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu disertai pengaturan hukum acara yang jelas, termasuk mengenai standar pembuktian sebelum aset seseorang dapat disita.

"Cuma masalahnya sekarang banyak bersalah secara materil tapi tidak terbukti di pengadilan lolos juga, ini persoalan mungkin nanti dibarengi hukum acara minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan hartanya hasil kejahatan dapat disita," kata Nandang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.