Grid.ID – Perjuangan Nikita Mirzani untuk mencari keadilan melalui upaya hukum luar biasa memasuki babak baru. Berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh artis yang akrab disapa "Nyai" tersebut kini telah resmi berada di meja Mahkamah Agung (MA).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, memberikan update terkait status perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa majelis hakim di tingkat pengadilan negeri telah selesai melakukan pemeriksaan berkas sebelum akhirnya diteruskan ke tingkat tertinggi.
"Kemarin majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa Peninjauan Kembali-nya (Nikita Mirzani) sudah selesai memeriksa. Berkas sudah dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Halida saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Majelis Hakim MA Telah Ditunjuk
Menurut Halida, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung telah merespons pengiriman berkas tersebut dengan menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan di tingkat PK.
"Berdasarkan SIPP yang ada, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali dari Nikita Mirzani juga telah ditunjuk," lanjutnya.
Menanti Putusan Akhir
Dengan rampungnya proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan penunjukan hakim di MA, pihak Nikita Mirzani kini hanya perlu menunggu hasil akhir.
Keputusan PK ini nantinya akan menentukan apakah permohonan keberatan atau bukti baru yang diajukan Nikita akan diterima atau ditolak oleh negara.
"Saat ini (statusnya) masih menunggu putusan dari majelis hakim tersebut," pungkas Halida.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.