Hampir Setahun Buron, Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Disabilitas Diciduk Polda Bengkulu, 2 Orang DPO
Hendrik Budiman August 27, 2026 08:40 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hampir setahun melarikan diri, seorang pria berinisial AL, warga Kabupaten Kepahiang, akhirnya ditangkap Tim Renakta bersama Unit Respons Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Bengkulu.

AL merupakan satu dari tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi penyandang disabilitas intelektual di Kota Bengkulu.

Ia ditangkap polisi di sebuah rumah di wilayah Bungo, Provinsi Jambi. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di sebuah rumah kos kawasan Telaga Dewa, Kota Bengkulu, pada Oktober 2025.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Mauludin membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Asep, masih ada dua terduga pelaku lainnya yang hingga kini belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari tiga terduga pelaku, baru AL yang berhasil diamankan. Dua terduga pelaku lainnya, yakni RZ dan ER, masih dalam pengejaran polisi," ujar Asep, Kamis (27/8/2026).

Korban Dijemput dan Dibawa ke Rumah Kos

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika korban dijemput oleh para terduga pelaku.

Korban kemudian dibawa menuju rumah kos milik salah seorang terduga pelaku berinisial RZ di kawasan Telaga Dewa, Kota Bengkulu.

Setibanya di lokasi, korban dibawa masuk ke dalam kamar. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban yang merupakan penyandang disabilitas intelektual diduga mengalami kekerasan seksual di tempat tersebut.

Baca juga: Dalih Pria Digerebek Bareng PPPK Kaur di Bengkulu Selatan Bantah Berzina, Akui Hanya Kumpul Kebo

AL disebut menjadi salah satu terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah itu, terduga pelaku lainnya yang berinisial ER juga diduga melakukan tindakan serupa.

Dalam kondisi korban yang semakin lemah, RZ disebut turut melakukan kekerasan seksual.

Setelah kejadian, korban kemudian diantar kembali ke rumah. Sementara para terduga pelaku memilih melarikan diri setelah mengetahui kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap ketiga terduga pelaku. Setelah hampir setahun, AL akhirnya berhasil diamankan di wilayah Bungo, Jambi.

Dua Terduga Pelaku Masih Diburu

Penangkapan AL belum menghentikan proses penyidikan. Polda Bengkulu masih memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni RZ dan ER.

Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

Kombes Pol Asep Mauludin mengatakan upaya pencarian terhadap kedua terduga pelaku terus dilakukan.

"Kami terus melakukan pengejaran, dan saat ini keduanya telah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Asep.

Dengan diamankannya AL, penyidik kini dapat melanjutkan proses pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku. Sementara keberadaan RZ dan ER masih dalam pencarian aparat.

Polda Bengkulu memastikan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut akan terus dilakukan.

Sempat Dimediasi Sebelum Dilaporkan

Sebelum kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, keluarga korban dan keluarga terduga pelaku sempat melakukan musyawarah.

Mediasi tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan itu tidak menghasilkan kesepakatan.

Persoalan kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkembangan selanjutnya, kondisi korban juga menjadi perhatian karena korban telah melahirkan seorang anak.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas P3AP2KB turut memberikan pendampingan kepada korban.

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terlebih korban merupakan perempuan penyandang disabilitas intelektual.

Pemprov Bengkulu Soroti Perlindungan Perempuan dan Anak

Pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu Gusti Minarti mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan hingga pendampingan terhadap korban.

"Keberadaan direktorat tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bengkulu," katanya.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan dukungan Pemprov Bengkulu terhadap rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) di jajaran Polda Bengkulu.

Pembentukan direktorat tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kasus yang menimpa mahasiswi penyandang disabilitas tersebut menjadi perhatian karena korban termasuk kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.

Selain proses hukum terhadap para terduga pelaku, pendampingan terhadap korban juga terus dilakukan agar korban mendapatkan dukungan selama menjalani proses hukum serta menghadapi dampak dari kasus yang dialaminya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.