TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melakukan pengembangan kasus tambang galian c ilegal di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan yang diungkap pada Minggu (16/8/2026) lalu.
Setelah menetapkan seorang tersangka berinisial AP (41) yang merupakan penanggungjawab lahan yang menjadi lokasi penambangan tanah urug itu. Penyidik Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan terus mendalami dan melakukan pengembangan. Untuk menangkap pelaku utama perkara galian C ilegal tersebut.
"Penyidikan terus kita kembangkan, setelah menangkap tersangka AP. Dari bukti-bukti yang ada, kami gelar perkara dan menetapkan tersangka baru satu orang," tutur Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit ll Tipidter Iptu Asbon Mairizal kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (27/8/2026).
Penyidik kemudian memanggil saksi FAW (31) yang merupakan pengawas dan pemilik alat berat yang diamankan polisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) galian C ilegal. Setelah diperiksa penyidik pada Rabu (26/8/2026) lalu, FAW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Warga Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu itu menjadi tersangka kedua dalam perkara ini. Ia merupakan pekerja perusahaan vendor yang melakukan penggalian tanah urug di TKP selama ini.
"Sejak awal kami mengejar pelaku utamanya. Jadi sementara ini sudah ada dua tersangka dan dua unit alat berat eskavator yang kami sita dalam kasus ini," beber Kanit Asbon Mairizal.
Kedua tersangka dijerat menggunakan pasal Pasal 35 Jo 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Perkara ini masih terus kami kembangkan lagi. Ada potensi penambahan tersangka baru nanti," katanya.
Dalam pengungkapan ini, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menangkap satu orang pelaku berinsial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan. Selain itu, polisi mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Satreskrim Polres Pelalawan Gerebek Galian C Ilegal di Kerumutan:Pelaku Diamankan, Perusahaan Diburu
"Tersangka AP sudah kita amankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus galian C Ilegal ini masih terus kita dalami," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (18/8/2026).
Tersangka AP merupakan orang yang bertanggung jawab atas lahan yang menjadi lokasi pertambangan tanah urug ilegal itu. Sedangkan alat berat eskavator merk Komatsu PC200 warna kuning tersebut digunakan untuk mengeruk tanah timbun, untuk dijual ke pihak lain. Saat penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengecek izin seputar galian C itu, ternyata pemiliknya tidak mengantongi dokumen perizinan dari pemerintah ataupun instansi terkait.
"Kami tidak memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal dan ini merugikan negara serta merusak lingkungan," kata Kasat Bayu Ramadhan Effendi.
Aktivitas penambangan tanah timbun tak berizin ini telah berlangsung selama satu bulan lebih yang beroperasi di Jalan Expan Kerumutan. Hingga akhirnya digerebek penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polres pada 16 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 wib.
"Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang," pungkas Bayu.
Kanit ll Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, menerangkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Kemudian personil gabungan Polres Pelalawan melakukan pemadaman api Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ke Kelurahan Kerumutan pekan lalu. Aktivitas penambangan tanah urug ilegal itu sempat berhenti.
"Kemudian kita dapat informasi mereka beroperasi kembali, langsung kita gerebek ke TKP. Satu pelaku dan alat berat kita amankan," beber Iptu Asbon Mairizal.
Dari hasil penyidikan sementara, AP mengaku sebagai pemilik lahan yang menjadi objek penambangan tanah timbun tersebut. Namun setelah dicek polisi, lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
Selain itu, pengelola tanah timbun tersebut di lapangan bukan AP secara langsung. Namun ada perusahaan yang menjadi vendor atau kontraktor yang mengeruk galian C untuk dijual ke perusaahan. Perusaahan yang dikabarkan berasal dari Regat, Kabupaten Indragiri Hulu merupakan pemilik eskavator yang disita dari TKP.
"Perusahaan vendor itu mengambil tanah urug dan dibawa ke PT Gandahera di Ukui. Kita sedang mengejar perusaahan tersebut, karena mereka pelaku utamanya," ujar Asbon.
Vendor pengelola tambang galian C ilegal itu memang memiliki izin, namun untuk wilayah pertambangan di Kecamatan Ukui yang tanahnya juga dibawa ke PT Gandahera. Diduga izin yang sama yang dipakai untuk penambangan tanah urug di Kelurahan Kerumutan itu.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)