Dalih Pria Digerebek Bareng PPPK Kaur di Bengkulu Selatan Bantah Berzina, Akui Hanya Kumpul Kebo
Hendrik Budiman August 27, 2026 08:40 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dalih pria berinisial WKP yang digerebek bersama perempuan berinisial AK (32), yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di sebuah kontrakan di Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, membantah telah melakukan perzinaan.

Bantahan tersebut disampaikan WKP saat mengikuti rapat adat di rumah Ketua RT 10 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Selasa (25/8/2026) malam setelah salat Isya.

Dalam musyawarah itu, WKP mengakui dirinya melakukan kesalahan karena bertamu pada malam hari dan melakukan apa yang disebutnya sebagai kumpul kebo.

Namun, rapat adat yang membahas dugaan pelanggaran tersebut belum menghasilkan keputusan. Musyawarah ditunda karena AK yang turut dipanggil tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Rapat tersebut dihadiri WKP, Ketua RT 10, Ketua BMA Kelurahan, serta sejumlah warga setempat.

Ketua RT 10 Kelurahan Pasar Baru, Kartono, mengatakan keputusan belum dapat diambil sebelum pihak perempuan memberikan keterangannya secara langsung.

“Dari hasil rapat, keputusan ini ditunda karena pihak perempuan tidak hadir. Secepatnya akan kami lakukan musyawarah kembali. Kami bersama warga sepakat belum bisa memutuskan sebelum yang bersangkutan hadir,” ujar Kartono kepada TribunBengkulu.com usai rapat adat, Selasa (25/8/2026).

Digerebek Suami di Kontrakan

Persoalan ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan AK dan WKP.

AK disebut bekerja sebagai PPPK di Puskesmas Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

Keduanya diduga ditemukan bersama di dalam kamar sebuah kontrakan di Jalan Letnan Tukiran, Kecamatan Kota Manna, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui setelah suami AK, Olo Thomas, mendatangi kontrakan yang disebut ditempati istrinya.

Olo mengaku datang setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan kedekatan istrinya dengan WKP.

Saat itu, ia sedang berada di Kabupaten Rejang Lebong dan kemudian memutuskan menuju Kota Manna untuk memastikan informasi tersebut.

Baca juga: PPPK Nakes yang Digerebek Suami di Manna Bengkulu Selatan Bakal Dipanggil RT, Terancam Sidang Adat

Setibanya di lokasi, Olo mengaku mendapati AK dan WKP berada di dalam kamar kontrakan.

“Saya mengenal pria itu karena merupakan sahabat lama yang saya kenal sejak kecil. Saya sangat sedih dan kecewa,” ujar Olo kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/8/2026).

Olo mengatakan dirinya dan AK hingga kini masih terikat dalam perkawinan yang sah secara hukum.

“Saya dan AK sampai saat ini masih terikat dalam perkawinan yang sah,” ungkapnya.

Selain dugaan perselingkuhan, Olo juga menyampaikan adanya dugaan pernikahan siri yang melibatkan AK dengan pria lain saat status perkawinannya dengannya belum berakhir secara hukum.

Namun, informasi mengenai dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari Olo dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

WKP Bantah Berzina

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke forum adat di lingkungan RT 10 Kelurahan Pasar Baru.

Dalam rapat adat yang digelar Selasa (25/8/2026) malam, WKP hadir dan menyampaikan keterangannya di hadapan pengurus adat dan warga.

Dalam keterangannya, WKP membantah telah melakukan perzinaan. Namun, ia mengakui melakukan kesalahan karena bertamu pada malam hari serta melakukan kumpul kebo.

Sementara itu, AK tidak hadir dalam musyawarah sehingga keterangannya belum dapat diperoleh dalam rapat tersebut.

Karena belum seluruh pihak memberikan keterangan, rapat adat pertama akhirnya ditunda. Pihak RT kemudian sepakat melakukan pemanggilan kedua terhadap AK.

Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan secara tertulis melalui kepala desa tempat AK berdomisili. AK akan diminta hadir untuk memberikan keterangan dalam musyawarah berikutnya.

BMA Sebut Ada Sanksi Adat

Ketua BMA Kelurahan Kota Manna, Abdul Aziz, mengatakan persoalan tersebut tetap akan ditindaklanjuti melalui mekanisme adat yang berlaku.

Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai sanksi adat yang telah diatur dalam peraturan daerah.

“Dengan adanya kejadian ini kami akan memberikan sanksi adat. Sanksi adat ini sudah ada yang diperdakan. Di kelurahan juga ada Pasal 14, yaitu dikenakan sanksi lima gram emas murni dan potong kambing,” ujar Abdul Aziz.

Meski demikian, sanksi tersebut belum dapat ditetapkan karena AK belum hadir dalam musyawarah.

Abdul Aziz mengatakan apabila pada pemanggilan kedua AK kembali tidak hadir, persoalan tersebut akan diserahkan kepada BMA untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan adat.

“Kalau pemanggilan kedua nanti tidak juga hadir, maka ini akan kami serahkan kepada BMA untuk menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.

Dengan demikian, keputusan terkait dugaan pelanggaran adat masih menunggu proses musyawarah lanjutan dan keterangan dari seluruh pihak yang dipanggil.

Suami Tempuh Jalur Resmi

Sementara itu, Olo mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Selatan terkait kejadian tersebut.

Menurut Olo, langkah itu ditempuh karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Selatan karena kejadian ini berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan. Ini terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan,” katanya.

Olo menyatakan memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain berkoordinasi dengan kepolisian, ia mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Kaur karena AK disebut berstatus sebagai PPPK di salah satu fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.

“Saya juga telah melaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Kaur untuk melakukan penindakan tegas serta sanksi tegas,” ungkap Olo.

Ia berharap pemeriksaan terhadap AK dilakukan secara objektif dan transparan serta tidak dipengaruhi statusnya sebagai PPPK.

Olo juga mengaku berencana mendatangi Ombudsman untuk meminta pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut.

“Selanjutnya dalam waktu dekat saya akan mendatangi Ombudsman agar jalannya pemeriksaan itu lebih transparan di Inspektorat Kabupaten Kaur untuk meminta keadilan,” tuturnya.

Olo menegaskan dirinya memilih menempuh jalur resmi agar persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.