DPR Sanggupi Tuntutan Botok Cs: RUU Perampasan Aset Tak Selesai, Pimpinan Siap Mundur
Tribun-video August 27, 2026 08:42 PM

TRIBUN-VIDEO — Pimpinan DPR RI menyatakan siap memenuhi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan AMPB, termasuk Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Dasco mengatakan, pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tepat waktu.

Ia juga menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan mundur yang diajukan AMPB apabila target tersebut tidak tercapai.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.

Menurut Dasco, dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai disahkan tahun ini.

"Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ujarnya.

Tuntutan AMPB

Sebelumnya, AMPB mendesak pimpinan DPR RI mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Tuntutan tersebut disampaikan Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Sebanyak 14 perwakilan AMPB hadir dalam audiensi tersebut.

Mereka antara lain Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Mereka diterima sejumlah pimpinan DPR, yakni Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

Botok mengatakan, AMPB meminta DPR memberikan kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember," kata Botok.

Menurut Botok, kesepakatan tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian dan komitmen DPR untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

Ia menegaskan, apabila target pengesahan tidak direalisasikan hingga batas waktu yang disepakati, pimpinan DPR harus bertanggung jawab.

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.