Isbat Nikah Diikuti Ratusan Warga Dongko Trenggalek, Didominasi Usia 40 Tahun ke Atas
Rendy Nicko August 27, 2026 08:48 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Ratusan warga Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Kamis (27/8/2026).

Sebanyak 112 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti program isbat nikah, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Antusiasme warga terlihat dari kehadiran keluarga yang sebagai saksi ikut mengantarkan pasangan peserta.

Mereka menggunakan mobil pikap dengan tulisan 'Mbah Buyut Dadi Manten'. 

Baca juga: Presiden Prabowo saat Buka Muktamar NU ke 35 : Jas Ijo, Jangan Sekali-kali Melupakan Jasa Ulama

Ratusan pasutri tampak sumringah. Dengan pakaian ala kadarnya baju putih, ada juga yang mengenakan batik menambah suasana khidmat.

Camat Dongko, Ariyanti Pujiastutie, mengatakan program isbat nikah tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang tahun ini mendapatkan kuota dari Pengadilan Agama sebanyak 112 pasangan.

Pihak Kecamatan Dongko membuka pendaftaran selama sekitar dua pekan, mulai akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

"Dari target 112 pasangan, saat pendaftaran ada 119 pasangan yang mendaftar. Namun, kemudian diseleksi sesuai target dari Pengadilan Agama," beber Ariyanti Pujiastutie kepada TribunMataraman.com.

Ia menjelaskan, dari hasil seleksi terdapat peserta yang belum dapat mengikuti isbat nikah karena usianya masih di bawah batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.

Peserta isbat nikah tersebut berasal dari delapan desa di Kecamatan Dongko. 

Sementara dua desa lainnya, yakni Pringapus dan Sumberbening, tidak banyak memiliki kasus pernikahan yang membutuhkan isbat nikah.

Menurut Ariyanti, alasan pasangan mengikuti isbat nikah cukup beragam.

Sebagian di antaranya merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.

Ada pula pasangan yang sebenarnya telah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi belum memiliki buku nikah karena proses administrasinya belum tuntas.

"Jadi, sekarang kita menjaring pasangan yang memang belum punya pernikahan yang diakui secara negara," akuinya.

Selain pengesahan pernikahan, Pengadilan Agama juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan perubahan data tertentu, seperti kesalahan penulisan nama dalam dokumen pernikahan.

Ariyanti menyebut mayoritas peserta isbat nikah merupakan warga berusia 40 tahun ke atas.

Ia mengatakan masih terdapat ribuan warga yang belum memiliki dokumen pernikahan yang tercatat secara negara.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), terdapat sekitar 6.100 pasangan yang membutuhkan penanganan administrasi pernikahan. 

Setelah dikurangi 112 pasangan yang mengikuti isbat nikah tahun ini, jumlah tersebut masih berada di kisaran 5.000 pasangan.

"Harapannya, tidak bertambah lagi," harapnya.

Ariyanti tidak menampik bahwa akses dan keengganan mengurus administrasi menjadi salah satu alasan warga di wilayah pegunungan belum mencatatkan pernikahannya secara resmi.

"Apalagi di daerah pegunungan ini memang kebanyakan kalau wegah repot ngurus (tidak mau repot mengurus) ke bawah. Terus yang penting nikah siri itu yang memang kita masih punya pekerjaan rumah di situ," jelasnya.

Karena itu, pihaknya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi.

Edukasi juga diberikan agar masyarakat tidak menikahkan anaknya sebelum memenuhi batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun.

Senada, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Trenggalek, Drs. N Adib Mashuri, mengatakan kegiatan isbat nikah tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan satu-satunya rangkaian Hari Jadi Trenggalek.

Namun, penyerahan bukti pelaksanaan isbat nikah nantinya dapat menjadi salah satu momen dalam kegiatan 'Bupati Ngunduh Mantu' pada puncak Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek tepat 31 Agustus 2026.

Adib menjelaskan Pemkab Trenggalek memfasilitasi kegiatan tersebut sebagai program rutin yang pembiayaannya telah dialokasikan melalui pemerintah daerah.

"Anggap saja ini sebagai kegiatan rutin yang bisa dibiayai dari Pemkab Kabupaten Trenggalek. Sudah kita alokasikan dan kita rencanakan," ulas Adib.

Ia berharap program tersebut dapat membantu mengurangi praktik pernikahan siri di Kabupaten Trenggalek.

"Ya, paling tidak bisa meminimalisasi seperti yang disampaikan Bu Camat tadi, untuk nikah siri itu bisa dikurangi," tutupnya.

(Madchan Jazuli/TribunMataraman.com) : 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.