Kejanggalan "Penembakan" Rumah Aktivis AMPB Pati: Ukuran Peluru Gotri Lebih Besar dari Lubang Kaca
raka f pujangga August 27, 2026 09:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati bersama Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Jawa Tengah sedang mendalami kasus dugaan perusakan kaca pintu rumah milik warga Desa Kajar, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Penyelidikan ilmiah difokuskan untuk mengungkap penyebab pasti kerusakan pada kaca pintu utama yang hingga kini belum dipastikan pemicunya.

Baca juga: AMPB Mundur Pendemo Lain Berdatangan, Polisi Siapkan Barikade

Perkembangan penanganan perkara ini dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Pati, AKBP Ardyan Ukie Hercahyo, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Kamis sore (27/8/2026). 

“Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan perusakan tersebut. Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh hasil pemeriksaan dan alat bukti dianalisis secara menyeluruh,” ujar AKBP Ardyan.

Peristiwa itu sendiri pertama kali diketahui oleh penguhuni rumah pada Senin (24/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. 

Setelah menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Wedarijaksa segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pati untuk melakukan pemeriksaan awal.

Kemudian Tim Bidlabfor Polda Jateng menerjunkan personel untuk olah tempat kejadian perkara pada Rabu (26/8/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati kerusakan pada satu bagian kaca pintu utama serta menemukan 14 buah benda berbentuk gotri yang tersebar di beberapa titik. 

Benda-benda tersebut meliputi tujuh buah di dalam rumah, empat buah di luar rumah atau depan pintu masuk, dan tiga buah ditemukan di bawah mainan anak-anak di sekitar akuarium. 

AKBP Ardyan menjelaskan bahwa temuan gotri tersebut belum bisa dipastikan keterkaitannya dengan kerusakan kaca karena masih menunggu hasil konfirmasi secara ilmiah.

Sementara itu, Kasubbid Balistik Metalurgi Bidlabfor Polda Jateng selaku Katim Pemeriksaan, AKBP Totok Tri Kusuma, mengungkapkan adanya kejanggalan ukuran antara gotri dan lubang kaca. 

“Dari hasil rekonstruksi sementara, gotri yang ditemukan tidak dapat melewati lubang kerusakan kaca karena ukurannya lebih besar dibandingkan diameter lubang pada kaca,” jelas AKBP Totok. 

Ia membeberkan bahwa diameter gotri tercatat sekitar 6,34 milimeter, sedangkan lubang pada kaca hanya berukuran sekitar 3,67 hingga 4,68 milimeter.

Temuan tersebut diperkuat oleh hasil uji awal menggunakan Bullet Testing Kit pada bagian kaca yang rusak, yang menunjukkan hasil negatif atau tidak ditemukannya kandungan timbal dari gesekan peluru maupun gotri. 

Meski demikian, tim laboratorium forensik masih terus melanjutkan pemeriksaan konfirmasi terhadap barang bukti dan hasil swab.

Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik Polresta Pati menegaskan akan terus mendalami keterangan korban dan para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV maupun petunjuk lain di sekitar tempat kejadian. 

Kepolisian berjanji akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab secara hukum apabila kelak ditemukan bukti permulaan yang cukup, sembari mengimbau masyarakat Desa Kajar untuk tetap tenang, tidak terpengaruh spekulasi liar, dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat hukum.

Teror

Sebelum dilakukannya proses penyelidikan resmi kepolisian, insiden ini diwarnai oleh dugaan aksi teror yang membayangi pihak keluarga pemilik rumah. 

Keterangan dari orang tua penghuni rumah, Sri Suryanti, memberikan gambaran mengenai keresahan yang dialami keluarganya akibat peristiwa tersebut.

Sri menceritakan bahwa dirinya baru mengetahui kerusakan kaca rumah anaknya pada Selasa pagi, 25 Agustus 2026, saat menyapu dan mengantarkan makanan. 

Di dekat pintu bagian dalam rumah, ia menemukan empat butir peluru gotri dan menduga insiden itu terjadi pada malam hari sebelumnya. 

Meskipun tidak ada korban luka, Sri menganggap kejadian ini sebagai bentuk intimidasi serius yang mengancam keselamatan keluarganya.

Ia tidak menampik dugaan bahwa aksi penembakan ini berkaitan dengan aktivitas suaminya, Y, yang bertugas sebagai sopir rombongan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Baca juga: Hasil Aksi 27 Agustus AMPB: Pimpinan DPR akan Mundur Jika UU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

Rombongan tersebut berangkat ke Jakarta untuk bergabung bersama Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. 

Keresahan Sri makin bertambah karena sebelumnya ia mengaku sempat menerima teror via WhatsApp berupa ancaman penangkapan usai mengunggah video terkait aksi AMPB. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.