TRIBUN-VIDEO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari, terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga sejak para tersangka ditahan pada awal Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan sejumlah tindakan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," kata Budi di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap saksi masih dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan obyektif sesuai dengan ketentuan hukum.
KPK juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kasus rasuah yang menjerat Silmy Karim ini bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendeteksi aliran dana mencurigakan sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik puluhan pegawai kementerian.
Dari penelusuran tersebut, KPK menemukan sekitar 97 persen dana mengalir dari pihak pemohon layanan keimigrasian, bukan dari gaji resmi para pegawai.
Silmy Karim, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023–2024, diduga memeras para pemohon dengan cara meminta jatah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Jaya kemudian memerintahkan para bawahannya untuk menarik biaya ekstra dari para WNA.
Para oknum pejabat ini mematok tarif pungutan liar dengan prinsip 'setiap klik ada harganya' untuk setiap proses dokumen permohonan.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!