5 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Majalengka, 3.805 Obat Keras dan 51 Gram Sabu Disita
Kemal Setia Permana August 27, 2026 09:45 PM

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Lima pengedar narkoba dan obat keras berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka dalam pengungkapan lima kasus selama periode 10 hingga 26 Agustus 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 3.805 butir obat keras/bebas terbatas (OKT) serta 51,05 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, kelima tersangka yang diamankan seluruhnya berperan sebagai pengedar.

"Kelima-limanya selaku pengedar. Terkait dengan bandar, Sat Narkoba Polres Majalengka saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan," ujar Aldy saat konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Kamis (27/8/2026).

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial OL (47), NN (21), FS (29), FH (34), dan IM (21).

Dari lima perkara yang diungkap, tiga kasus merupakan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar. Sementara dua kasus lainnya berkaitan dengan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Untuk perkara obat keras, polisi mengamankan OL, FS, dan IM. Sedangkan NN dan FH merupakan tersangka dalam perkara peredaran sabu.

Baca juga: Kawasan Industri Ciharalang Serap 1.600 Tenaga Kerja, DPRD Ciamis Soroti Nasib Warga Sekitar

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Majalengka. Dua perkara terjadi di Kecamatan Lemahsugih, sedangkan masing-masing satu perkara diungkap di wilayah Jatiwangi, Kadipaten, dan Majalengka.

Modus Tempel hingga COD

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut.

Polisi menemukan adanya transaksi menggunakan sistem tempel dengan memanfaatkan peta digital, selain transaksi secara langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).

Aldy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar untuk menjalankan bisnis narkoba di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Jangan coba-coba bermain di Kabupaten Majalengka. Kami bersama masyarakat, TNI, Polri, pemerintah daerah serta seluruh stakeholder lainnya tidak akan tinggal diam," tegas Aldy.

Ia mengatakan, Polres Majalengka juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk bandar yang memasok barang kepada para pengedar.

Menurut Aldy, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Kepolisian juga menjalankan langkah preemtif dan preventif berupa edukasi serta pencegahan di tengah masyarakat.

Polres Majalengka menargetkan wilayah Kabupaten Majalengka dapat menjadi zero narkotika. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, serta seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Kapolres Tasikmalaya Cek Kondisi Kelayakan Kendaraan Dinas dan Peralatan Operasional

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Para tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Para tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun, dengan ketentuan denda sesuai pasal yang dikenakan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.