Polresta Sumenep Sita 311 Pil Y, Pemuda Asal Gapura Kini Jalani Penyidikan
Dwi Prastika August 27, 2026 09:47 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 311 butir pil berlogo "Y" diamankan dalam operasi yang dilakukan Polresta Sumenep di Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura.

Barang bukti berupa pil Y tersebut diketahui milik tersangka AR (21), warga Kecamatan Gapura yang diamankan Satuan Samapta Polresta Sumenep pada Rabu (26/8/2026), setelah diduga mengedarkan sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Gapura.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial FI yang diduga baru saja menerima pil Y dari AR.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 300 butir pil berlogo "Y" yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam milik AR.

Polisi juga menyita satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Sementara itu, dari tangan FI, polisi juga mengamankan 11 butir pil berlogo Y, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.

Dilimpahkan ke Satresnarkoba

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, perkara itu awalnya ditangani Satsamapta sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Pil Y di Sapeken Sumenep, Amankan 635 Butir Obat Keras Ilegal

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," ungkapnya, Kamis (27/8/2026).

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.

Baca juga: Hendak Menikah Bulan Depan, Pria di Bangkalan Malah Ditangkap Kasus Sabu

Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

"Kami menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep," terangnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.