Komisi II DPRD Nunukan Soroti Pelayanan BBM Bersubsidi, Minta Antrean dan Rekomendasi Ditata
Cornel Dimas Satrio August 27, 2026 09:48 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Persoalan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menjadi perhatian serius anggota dewan.

DPRD Nunukan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama seluruh penyalur resmi melakukan pembenahan agar masyarakat yang telah memiliki surat rekomendasi tidak lagi menghadapi pelayanan yang berbelit maupun ketidakpastian saat mendapatkan BBM.

Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi Komisi II DPRD Nunukan tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Distribusi BBM Bersubsidi.

Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, menekankan pentingnya kepastian pelayanan bagi masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM Bersubsidi.

"Setiap pemegang rekomendasi harus memperoleh kepastian pelayanan dan kesempatan yang adil untuk melakukan pengambilan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Andi Fajrul Syam, Kamis (27/8/2026).

Baca juga: Komisi II DPRD Nunukan Desak Pemkab Bentuk Tim Terpadu Awasi BBM Bersubsidi

Jangan Ada Pembatasan yang Tak Jelas

Komisi II meminta mekanisme pengambilan BBM ditata agar tidak justru menambah panjang antrean.

Pengambilan BBM, baik bensin maupun solar, diminta tidak dibatasi berdasarkan pembagian hari atau jam tertentu apabila pembatasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut Komisi II DPRD Nunukan, pembatasan yang tidak tepat justru dapat menimbulkan antrean, ketidakpastian pelayanan dan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

"Mekanisme pelayanan agar diarahkan berdasarkan nomor antrean, posisi kendaraan atau armada, validitas rekomendasi, serta volume kebutuhan yang telah ditetapkan," tegas Andi Fajrul Syam.

Pelayanan juga dapat disesuaikan dengan kapasitas angkut kendaraan atau armada dan volume yang tercantum dalam surat rekomendasi, selama tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Rekomendasi Diminta Lebih Mudah

Tak hanya antrean, proses penerbitan surat rekomendasi juga menjadi sorotan.

Komisi II meminta Dinas Perikanan, DPMPTSP, KP2KP Nunukan, KSOP serta perangkat daerah dan instansi terkait melakukan integrasi dan penyederhanaan pelayanan.

Masyarakat, khususnya nelayan, pembudidaya rumput laut, pelaku UMKM dan masyarakat pesisir, diharapkan tidak harus menghabiskan banyak waktu dan biaya hanya untuk mendapatkan dokumen rekomendasi.

Pemkab Nunukan juga didorong menghadirkan pelayanan jemput bola maupun pos layanan terpadu di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.

Rekomendasi Jangan Menumpuk di Satu Penyalur

Komisi II turut meminta adanya pemerataan distribusi rekomendasi BBM bersubsidi pada SPBU, SPBN, APMS dan penyalur resmi lainnya.

Alokasi rekomendasi dinilai tidak seharusnya hanya bertumpu pada satu atau dua penyalur.

Pembagian perlu mempertimbangkan sebaran wilayah, jumlah penerima rekomendasi, kebutuhan riil masyarakat serta kapasitas masing-masing penyalur.

"Pemerataan tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran wilayah, jumlah penerima rekomendasi, kebutuhan riil masyarakat, kapasitas penyalur, serta ketersediaan sarana dan prasarana," kata Andi Fajrul Syam.

Dengan pemerataan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki lebih banyak alternatif titik pelayanan sehingga penumpukan antrean pada penyalur tertentu dapat dikurangi.

Seluruh SPBU, SPBN, APMS dan agen atau penyalur resmi, juga diminta memberikan pelayanan secara adil dan transparan, menjual sesuai harga serta volume yang ditetapkan, tidak melakukan pungutan tambahan dan tidak menyalurkan BBM kepada pihak yang tidak berhak.

Seluruh transaksi harus tercatat dan terdokumentasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi II menegaskan pembenahan distribusi BBM Bersubsidi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya rumput laut, pelaku UMKM dan masyarakat di wilayah perbatasan.

DPRD Nunukan berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Nunukan secara konkret dan berkelanjutan.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.