TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaka Siswanto harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengantarkan paket sabu seberat 2,78 gram ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Paket sabu tersebut disembunyikan di dalam pempek selam yang hendak diantarkan kepada Raju, seorang tahanan yang saat itu berada di Rutan Polda Jambi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/8/2026), Jaka mengaku nekat mengantarkan sabu karena membutuhkan uang.
"Iya (gaji) tidak cukup," ujarnya.
Jaka mengatakan dirinya dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu oleh Nanda Kurnia. Namun, ia baru menerima Rp200 ribu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Nanda menghubungi Jaka dan meminta bantuan untuk mengantarkan sabu milik Raju ke dalam sel tahanan Polda Jambi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Jaka mendatangi rumah Nanda.
Di lokasi tersebut, Nanda menyerahkan satu kantong plastik berwarna merah yang berisi makanan pempek.
Jaka kemudian meminjam handphone milik Muhammad Rapi untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Maxim.
Dengan kendaraan tersebut, Jaka berangkat menuju Rutan Polda Jambi untuk mengantarkan bungkusan kepada Raju.
Setibanya di depan sel tahanan, Jaka menitipkan bungkusan pempek kepada petugas yang sedang berjaga.
Petugas kemudian memeriksa bungkusan yang berisi pempek dan mi tersebut.
Saat pempek ditekan, petugas yang curiga menemukan adanya benda keras di dalam makanan itu sehingga menimbulkan kecurigaan.
Mengetahui aksinya mulai terungkap, Jaka langsung berusaha melarikan diri.
Jaka sempat masuk ke mobil Grab yang sebelumnya digunakan untuk menuju lokasi.
Namun, kendaraan tersebut berhenti sekitar tiga meter dari lokasi.
Jaka kemudian turun dari mobil dan melarikan diri dengan cara melompati pagar.
Ditangkap Sehari Kemudian
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Jaka.
Sehari setelah kejadian, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Jaka dan Nanda akhirnya diamankan di rumah Nanda di Jalan Syailendra, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dalam pemeriksaan, Nanda mengaku mendapatkan sabu tersebut atas suruhan Raju.
Nanda disebut dijanjikan upah Rp500 ribu oleh Raju dan saat itu baru menerima Rp200 ribu.
Sementara Jaka mendapat bayaran Rp200 ribu dari Nanda untuk mengantarkan paket tersebut.
Uang yang diterima Jaka kemudian digunakan untuk memperbaiki handphone miliknya yang mengalami kerusakan.
Akui Perbuatannya
Setelah mendengarkan keterangan Nanda dalam persidangan, Jaka mengakui seluruh perbuatannya.
Ia juga mengakui mengetahui bahwa bungkusan pempek yang dibawanya berisi sabu.
Dari perkara tersebut, polisi menyita satu bungkus sabu dengan berat bersih 2,78 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi, sampel kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Atas perbuatannya, Jaka didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan kedua, Jaka juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Dua Bulan Residivis Jambret Jambi Sembunyi di Pondok Pesantren di Pulau Jawa
Baca juga: Tabel Angsuran KUR Bank Jambi untuk Limit Pinjaman Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Kekhawatiran Bawa Anak Datangi Pondok di Sekernan dan Dapati Ibu Telah Terbujur