TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Puluhan pelaku pengedar dan pemakai narkoba berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Badung sepanjang Bulan Juni hingga Bulan Agustus 2026.
Dari 17 kasus yang terungkap, petugas berhasil menangkap 22 tersangka yang didominasi pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja serabutan.
Barang bukti paling banyak yang disita yakni ganja kering yakni hampir 2 kg, selebihnya sabu 157,68 gram, ekstasi 26 butir dan tembakau sintetis 1,48 gram.
Jaringan narkoba ini dinilai masih marak di Badung, pasalnya barang haram itu dibawa dari luar Bali menuju darat.
Baca juga: UBAH Konsumtif Jadi Produktif, 1.426 Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ikuti PEKA, Apa Itu?
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba SIK mengatakan, puluhan tersangka ini adalah warga lokal berusia 25 hingga 45 tahun. Tidak ada keterlibatan warga negara asing.
Diungkapkannya, dari total 22 tersangka yang diamankan, sembilan di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Sementara yang lain merupakan orang baru
"Jadi residivis sebagian besar pengguna. Mereka sudah sempat ditahan namun kembali lagi mengkonsumsi hingga mengedarkan barang haram itu," jelas orang nomor satu di Polres Badung pada Kamis 25 Agustus 2026
Menurutnya para pelaku narkoba ini tergiur masuk ke jaringan peredaran setelah bebas dari penjara. Hal itu kemungkinan tergiur dengan upah yang didapat.
Senada dikatakan Kasatresnarkoba Polres Badung, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira.
Ia menjelaskan bahwa wilayah Kuta Utara saat ini menjadi titik rawan utama peredaran barang haram tersebut.
Selain itu kini makin banyak ada di wilayah Badung selatan dan Kuta.
Baca juga: Usaha Pemanggangan Ayam di Banjarangkan Karangasem Bali Terbakar, Kerugian Capai Rp10 Juta
"Pasokan narkoba ini masuk dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat,”
“Jadi para pelaku mengaku memiliki jaringan terputus yang dikenalnya lewat WA. Bahkan ada yang menggunakan nama samaran," jelasnya
Dalam peredarannya, pelaku penyalahgunaan narkoba masih menerapkan modus sistem tempel dengan pola jaringan terputus.
Bahkan, antara pelaku pemasok, kurir, dan pembeli tidak pernah bertatap muka secara langsung.
Baca juga: Waspada Uang Palsu Beredar di Mengwi Bali, Polisi Amankan 1.305 Lembar Rp100 Ribu, Dibeli Online
“Kami masih mendalami apakah status para tersangka sebagai pengemudi ojol merupakan pekerjaan asli atau sekadar kedok untuk menyamarkan aksi tempel barang di pinggir jalan,”
“Karena ada beberapa memang kami amankan seperti layaknya ojol," terangnya.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti senilai Rp475,7 juta yang terdiri dari 1,99 kg ganja, 157,68 gram sabu, 26 butir ekstasi, dan 1,48 gram tembakau sintetis.
Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Disinggung mengenai kasus yang menonjol, pihaknya mengaku penangkapan tersangka berinisial JA asal Denpasar Utara. Pelaku ditangkap dengan barang bukti hampir 2 kilogram ganja.
“Pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk setiap aksi pengedaran," tegasnya.
Kini, 22 tersangka narkoba ini dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)