BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Penyelidikan kasus persetubuhan yang melibatkan oknum guru PPPK berinisial AF (34) di Kabupaten Tanah Bumbu mengungkap fakta bahwa perbuatan terlarang tersebut telah berlangsung sistematis selama kurun waktu dua tahun.
Aksi yang menimpa mantan siswinya tersebut diketahui bermula sejak korban masih duduk di bangku sekolah dan berusia 16 tahun, hingga kini korban telah lulus dan menginjak usia 18 tahun.
Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka di kediamannya di Kecamatan Simpang Empat pada Rabu (26/8/2026) malam, setelah keluarga korban akhirnya mengendus jejak hubungan janggal tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Taufan Maulana menyampaikan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan resmi pihak keluarga.
"Laporan dibuat oleh kakak korban ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026), setelah keluarga mengetahui dugaan hubungan antara korban dengan terduga pelaku," kata Taufan.
Baca juga: PB Al-Wafa Tuntaskan Turnamen Agustusan, Ini Daftar Juaranya
Baca juga: Situasi Layanan Skrining TBC yang Diikuti 100 Warga Desa Nungka Balangan Kalsel
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu Aipda Puput Ari Pambudi membeberkan, intensitas perbuatan terlarang tersebut terjadi berulang kali di berbagai tempat selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tercatat pernah melakukan hubungan badan sebanyak 15 kali di kamar hotel, 10 kali di dalam mobil, dan 5 kali di rumah pribadinya.
Untuk menjaga agar aksi ini terus berlanjut tanpa kecurigaan, tersangka secara bertahap memberikan uang dan memenuhi berbagai kebutuhan pribadi korban dengan total mencapai Rp 8 juta.
Jejak perbuatan tersangka mulai terhenti setelah keluarga mendeteksi adanya kejanggalan, lalu berkonsultasi ke UPTD PPA sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke kepolisian.
Selain menahan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit mobil yang kerap digunakan tersangka sebagai lokasi persetubuhan.
Atas tindakan bertahap yang merusak masa depan korban tersebut, AF kini dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
7 Cara Cegah Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagikan tujuh tips bagi orangtua untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungannya.
Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof Dr dr Meita Dhamayanti, SpAK, MKes mengatakan, penting bagi orangtua meluangkan waktu berkualitas untuk menjalin relasi yang baik bagi anak.
Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,” kata Meita dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Ie menyebutkan, berdasarkan data IDAI periode 1 Januari hingga 27 September 2023, kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korban dengan rentang usia 13-17 tahun.
Diikuti dengan kelompok usia 25-44 tahun dan 6-12 tahun.
Jenis kekerasan yang dialami korban berbeda-beda, melalui kekerasan fisik, verbal, dan non-verbal.
Sementara lokasinya banyak terjadi di rumah, transportasi umum, dan fasilitas publik lainnya.
Pelakunya juga bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk orangtua, tokoh adat, teman sebaya, sampai orang asing yang tidak dikenal oleh anak.
Untuk itu, orangtua diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan karena kekerasan seksual bisa meninggalkan luka dan trauma mendalam pada anak.
Tips cegah anak jadi korban kekerasan seksual
1. Menciptakan lingkungan yang mendukung dan penuh kasih
Pada tahap ini, orangtua diharapkan mampu menyediakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak-anak.
Tujuannya agar anak merasa dicintai, dihargai, merasa dilindungi, serta membangun harga diri dan kepercayaan diri anak untuk menolak pelecehan.
2. Membangun komunikasi terbuka
Meita juga menganjurkan orangtua menjalin komunikasi terbuka dan jujur dengan anak-anak.
Hal ini agar dapat mendorong anak membicarakan segala kekhawatiran yang dirasakannya, termasuk ketika mengalami pelecehan seksual.
3. Memberikan pendidikan seks
Pendidikan seks sesuai dengan usia anak juga penting untuk diberikan.
Edukasi diberikan untuk berbagi pengetahuan sekaligus membangun keterampilan untuk melindungi diri anak sesuai dengan kebutuhannya.
“Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku dan mencari bantuan ketika diperlukan,” ujar dia.
4. Menetapkan batasan seksual
Hal lainnya yang dapat mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual adalah menetapkan batasan seksual yang sehat dan membiasakan mendapatkan persetujuan dari anak terlebih dahulu.
Orangtua juga harus menekankan bahwa tidak ada yang berhak menyentuh atau membuat mereka merasa tidak nyaman tanpa izin mereka.
5. Mengawasi anak
Orangtua diimbau untuk memantau dan mengawasi anak-anaknya dengan cermat, terutama di hadapan orang dewasa yang tidak dikenal atau di tempat umum.
Hal itu demi mencegah situasi di mana pelaku pelecehan dapat memanfaatkan anak-anak.
6. Mendukung program pelecehan seksual
Orangtua perlu mendukung program pelecehan seksual di sekolah dan organisasi berbasis masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah pelecehan seksual.
7. Mendorong anak sadar situasi
Orangtua perlu mendorong anak agar mampu mempercayai insting dan mencari bantuan ketika diperlukan.
Dalam hal ini, anak perlu diajari untuk mengidentifikasi dan menghindari situasi yang tidak aman.
. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin/kompas.com)