Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kebingungan menyelimuti benak Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, usai mendengar ketukan palu majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Ardito Wijaya Hanya Menunduk saat Hakim Baca Amar Putusan, Divonis Penjara 5 Tahun
Pria yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ini mengaku secara jujur, tidak mengetahui secara pasti apa dasar hukum yang digunakan majelis hakim, hingga menyatakannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Di hadapan awak media seusai persidangan, Ardito menegaskan, ia tidak pernah melakukan perbuatan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana yang diputuskan dalam amar hakim.
Kendati merasa vonis tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang diyakininya, mantan Wakil Bupati Lampung Tengah ini memilih untuk tetap menghormati dan tidak menyalahkan keputusan majelis hakim.
Pengakuan polos sekaligus pasrah dari mantan pejabat daerah ini menjadi sorotan utama di tengah polemik putusan perkara korupsi yang menyeret namanya.
Vonis 5 tahun penjara yang diterima Ardito sejatinya lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.
"Sebenarnya saya merasa itu hal yang tidak saya lakukan. Saya pun tidak tahu dasar hakim memutus bersalah," ujar alumni Universitas Trisakti tersebut saat memberikan keterangan resmi di luar ruang sidang.
Meskipun merasa tidak bersalah, sosok politikus berlatar belakang dokter ini mencoba berempati pada posisi hakim yang memimpin jalannya persidangan.
"Saya pun kalau di posisi beliau (hakim) hari ini mungkin akan memutuskan hal yang sama. Dengan seperti itu, saya tidak menyalahkan siapa pun," imbuhnya bijak.
Atas putusan hukuman 5 tahun penjara ini, pihak Ardito Wijaya menyatakan belum mengambil keputusan final dan memilih opsi pikir-pikir selama kurun waktu tujuh hari ke depan.
Ardito menjelaskan bahwa ia akan memanfaatkan waktu tersebut untuk berkonsultasi secara mendalam bersama pihak keluarga serta tim penasihat hukum (PH) guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.
"Dari pertama saya tidak masalah dihukum berapa pun, karena media pembuktian yang saya coba lakukan adalah bukti bahwa saya bukan orang yang bersih, tetapi apa yang dituntutkan itu salah," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Enan Sugiarto mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan Ardito Wijaya sehingga divonis penjara 5 tahun.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, selama persidangan kooperatif dan bersikap sopan," kata Hakim Enan Sugiarto di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026).
Lalu, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga.
Selain hukuman badan selama 5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp200 juta kepada Ardito Wijaya. Apabila denda tidak dibayar, diganti penjara selama 80 hari.
Terpidana Ardito Wijaya turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,8 miliar.
"Hukuman uang pengganti tersebut memperhitungkan nominal uang yang telah disita dan dirampas untuk negara," ucapnya.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Apabila harta benda terdakwa yang disita tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana," papar majelis hakim.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
Sementara itu, untuk status barang bukti perkara, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa Ardito Wijaya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)