Industri Lesu, 211 Buruh Perusahaan Kayu dan Rokok di Lumajang Kena PHK pada 2026
Sudarma Adi August 28, 2026 12:30 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda sektor industri pengolahan kayu dan tembakau di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang mencatat sebanyak 211 karyawan diberhentikan sepanjang tahun 2026.

Kepala Disnaker Lumajang, Subchan, mengonfirmasi bahwa penutupan operasional dan pengurangan tenaga kerja ini dialami oleh tiga perusahaan besar di wilayah setempat.

Baca juga: Geger Penemuan Jasad Tanpa Identitas di Pantai Pandanwangi Lumajang, Pakai Kaos Lengan Panjang

"Dari PT MJI (pengolahan kayu) ada 198 pekerja yang diberhentikan—terdiri dari 48 karyawan tetap dan 150 tenaga outsourcing. Kemudian dari PT IDS (tembakau) ada 6 orang, dan PT Putra Mojo (pengolahan kayu) 7 orang," jelas Subchan, Kamis (27/8/2026).

Akibat Sepi Permintaan dan Penurunan Omzet

Subchan mengungkapkan, pemicu utama langkah PHK tersebut adalah penurunan omzet yang signifikan akibat sepinya permintaan pasar.

Kondisi finansial perusahaan yang lesu membuat operasional bisnis tak mampu lagi ditopang.

Kendati demikian, penetapan status pailit atau bangkrut sepenuhnya merupakan ranah pengadilan.

"Disnaker bertugas menjembatani dan memastikan seluruh hak-hak karyawan tetap terpenuhi meskipun perusahaan sudah berhenti beroperasi," tegasnya.

Pemenuhan Hak Buruh Dilakukan Bertahap

Proses PHK dilaporkan tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bertahap guna mengimbangi kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban pesangon dan hak pekerja.

Disnaker Lumajang memastikan akan terus mengawal laporan sisa hak buruh yang belum terselesaikan agar pihak manajemen perusahaan segera menuntaskannya sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.