Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek SMP Rp 2,7 Miliar
Dyan Rekohadi August 28, 2026 01:32 AM

 

Laporan : Hanggara Pratama

 

SURYA.CO.ID, SAMPANG – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, MF,  resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sekolah, Kamis (27/8/2026).

Kasus yang menyeret eks pejabat Disdik itu berkaitan dengan proyek sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 7,6 miliar.

Tim kuasa hukum MF, bergerak cepat menyusun langkah perlawanan hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara, Ach Bahri, menyebut kliennya semula dipanggil Kejari Sampang hanya untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi pada Kamis (27/8/2026).

Namun, status pemeriksaan berubah drastis setelah tim penyidik Kejari Sampang menggelar gelar perkara (ekspose) sore harinya.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan ekspose dengan Pak Kejari, pemeriksaan kedua langsung ditetapkan tersangka," kata Ach Bahri.

Baca juga: Misteri Suara Gemuruh di Sawah Kabupaten Sampang Berlanjut, Mendadak Hilang Saat Diperiksa Tim ESDM

 

Permohonan Penangguhan Penahanan

Penetapan tersangka yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB itu langsung dilanjutkan pemeriksaan lanjutan sebelum MF dijebloskan ke sel tahanan.

Kuasa hukum menegaskan akan mengajukan penangguhan penahanan karena merasa kliennya belum menyampaikan fakta-fakta meringankan secara utuh saat penyidikan awal.

"Berikutnya kita akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan," tandasnya.

Tim hukum menilai pembelaan harus dimaksimalkan mengingat pemeriksaan terkesan berlangsung sangat cepat.

"Alasannya karena memang belum siap, banyak hal yang memang kita sampaikan, terutama saksi-saksi dan hal-hal yang meringankan belum disampaikan oleh tersangka, sehingga ini kita melakukan pembelaan secara hukum," jelasnya.

Baca juga: Mesin Pemintal Tali Plastik Karya Akademisi Ubhara Surabaya untuk Bank Sampah Go Green Sampang

 

Kerugian Negara Tembus Rp 2,7 Miliar 

Dalam pengusutannya, Kejari Sampang menetapkan tiga tersangka yakni eks Kadisdik Sampang Mohammad Fadeli (MF), eks Kabid SMP Ach Tohairuddin (AT), serta Ketua Gapensi Jatim Mohammad Syarifudin (MS).

Hasil audit penyidikan awal mencatat indikasi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek itu ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka resmi dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sampang selama 20 hari ke depan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.