Pansus DPR Pernah Tanyakan Jemaah Haji Khusus Baru Daftar Bisa Berangkat, Begini Jawaban Kepala BPKH
Muhammad Zulfikar August 28, 2026 05:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengungkapkan dirinya pernah ditanya Pansus DPR RI terkait adanya jemaah haji khusus yang baru mendaftar tetapi bisa berangkat pada pelaksanaan ibadah haji.

Adapun hal itu disampaikan Fadlul saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 terdakwa Eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Baca juga:  Eksepsi Kasus Kuota Haji Tambahan Ditolak Hakim, Yaqut Cholil Qoumas: Ini Bukan Keputusan Final

"Iya, Pak. Pernah," jawab Fadlul.

Baca juga: Aturan Seleksi Petugas Haji 2027: Tak Ada Seleksi Daerah dan Tes Wawancara, Ini Tahapannya

Jaksa lalu membacakan BAP tersebut, Fadlul disebut menyatakan tidak mengetahui adanya banyak jemaah haji khusus yang baru mendaftar namun bisa berangkat. 

Ia juga menjelaskan bahwa BPKH tidak menerima data rinci mengenai nama dan waktu pendaftaran calon jemaah, melainkan hanya data secara gelondongan.

"Apakah memang ada fakta seperti itu? Untuk haji khusus memang ada yang baru mendaftar terus berangkat, seperti itu?" tanya jaksa.

Lebih lanjut jaksa menayangkan jawaban Fadlul saat ditanya Pansus DPR.

"Ya kami tidak tahu, karena kami kan dapat datanya gelondongan, Pak," jelas Fadlul.

Dakwaan Penuntut Umum 

Diketahui Gus Alex, Asrul Azis Taba, Ismail Adham, Asrul didakwa bersama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar. 

Jaksa menyebut perkara ini melibatkan jual beli kuota haji khusus dan petugas haji serta fee percepatan, yang menyebabkan jemaah yang berhak gagal berangkat dan pihak yang tidak berhak justru diberangkatkan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menyatakan Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan USD 1 juta untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji di DPR Tahun 2024.

Adapun hal itu disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaanya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Mulanya di persidangan jaksa menyebutkan pada tanggal 9 Juli 2024 DPR RI membentuk Panitia Khusus Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji 2024 yang didorong oleh adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah. 

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Yaqut, KPK Siapkan Alat Bukti Ungkap Korupsi Kuota Haji

Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi. 

"Setelah dibentuknya Panitia Khusus Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji 2024, Terdakwa Yaqut menggelar rapat di Hotel daerah Pasar Baru Jakarta Pusat yang dihadiri oleh beberapa orang eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta seluruh staf khusus menteri agama dan pejabat eselon II di lingkungan Kementrian Agama," jelas jaksa.

Jaksa menjelaskan bahwa pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya.

"Termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus," imbuh Jaksa KPK.

Selain itu, jaksa juga menyebutkan Terdakwa Yaqut menyiapkan uang sejumlah USD1.000.000 melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus Terdakwa Yaqut dengan tujuan untuk mempengaruhi hasil Pansus Angket Haji Tahun 2024.

Lebih lanjut jaksa mengatakan sekitar bulan September 2024, Pansus Angket Haji Tahun 2024 menerbitkan Laporan Panitia Angket DPR RI terhadap penyelenggaraan Haji Tahun 2024 dengan salah satu kesimpulan.

"Dalam pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 Masehi, Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah, tentang alokasi kuota ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8ri kuota haji Indonesia dan memberikan rekomendasi sebagai berikut," jelas jaksa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.