BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, HAR (27), diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
Pria ini diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong pada Senin (24/8/2026) malam, saat berada di kediamannya di Jalan Pertamina, Kelurahan Mabuun.
Identitas pelaku berhasil terungkap melalui rekaman CCTV yang langsung ditindaklanjuti petugas setelah adanya kejadian kebakaran lahan.
Dari hasil penyelidikan diketahui lahan yang terbakar merupakan milik orang lain dengan luas sekitar 2.500 meter persegi.
Baca juga: Tiga Kali Lakukan Pembakaran Lahan, Bocah di Bawah Umur di Banjarbaru Mengaku Iseng
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Jumat (28/8/2026) pagi, membenarkan telah diamankannya pelaku yang diduga membakar lahan.
Menurut Heri, pengungkapan berawal dari laporan adanya kebakaran lahan di Kompleks Swadarma Lestari Blok D RT 11/RW 04, Kelurahan Mabuun, Minggu (23/8/2026) siang.
Mendapat informasi tersebut, personel Polres Tabalong bersama Inafis dan piket fungsi mendatangi lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman bersama BPBD Kabupaten Tabalong.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Petugas juga memperoleh rekaman CCTV dari salah seorang saksi yang lokasi rumahnya berjarak sekitar 30 meter dari tempat kejadian.
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan baju kaos hitam celana pendek mengendarai sepeda motor matik.
Pria itu berhenti di pinggir jalan di sekitar lokasi dan kemudian melakukan pembakaran lahan sebelum meninggalkan tempat tersebut.
Berdasarkan rekaman CCTV dan juga keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pria itu sebagai HAR dan kemudian langsung dapat diamankan di rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui dirinya merupakan orang yang terlihat dalam rekaman tersebut.
Pelaku juga mengakui membakar lahan menggunakan puntung rokok dengan alasan iseng atau mencoba-coba apakah lahan tersebut dapat terbakar atau tidak.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang berpotensi membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang apabila api tidak segera dipadamkan," tegas Heri.
Dalam perkara tersebut, lanjutnya, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor matik, rekaman CCTV, satu telepon genggam warna hitam, pakaian pelaku, satu kotak rokok kosong serta satu korek gas warna biru.
Untuk pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian dalam kasus ini pelaku diduga melanggar Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih pada kondisi yang berpotensi menyebabkan api dengan cepat meluas," kata Heri.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas melalui layanan Polisi 110 apabila melihat aktivitas pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)