Sanksi dan Kewajiban Pelaku Karhutla di Kalsel Menurut Ustadz Muhari dari Banjarbaru, Ada Fatwa MUI
Mulyadi Danu Saputra August 28, 2026 09:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mencatat ada 1.903 kejadian karhutla atau kebakaran hutan dan lahan sepanjang Januari-Agustus 2026.

Dalam rentang waktu lebih kurang delapan bulan itu, luas lahan terdampak mencapai 9.088,75 hektare padai tujuh kabupaten dan kota di Kalsel.

Karhutla di Kalsel disinyalir ada yang secara sengaja oleh pihak perusahaan dan juga masyarakat setempat untuk membuka lahan secara cepat dan murah.

Bagaimana pandangan Islam terkait tindakan tersebut? 

Baca juga: Mesin Penyedot Air Berkekuatan 500 Kubik Per Jam Diturunkan, Perkuat Pencegahan Karhutla di Kalsel

Dr H Muhari SAg MIKom, pemimpin Panti Asuhan RMA dan Ponpes RMA Banjarbaru, mengatakan, hak milik pribadi diakui, tapi tidak bersifat mutlak. 

Pemanfaatan lahan hak milik boleh, asal tidak mengganggu kemaslahatan dan tidak merusak lingkungan.

"Pemilik bisa saja memanfaatkan tanahnya selama tidak menimbulkan mudarat, kerusakan dan mengganggu kenyaman orang lain, serta tidak merusak lingkungan dan alam," ujar ustadz Muhari kepada Serambi Ummah, Kamis (27/8/2026).

Intinya, hak pribadi dibatasi hak Allah, hak masyarakat dan kewajiban menghindari kerusakan. 

Oleh karena itu, seandainya tanah pribadi dibakar lalu asapnya masuk ke permukiman, mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi dan kehidupan masyarakat, maka kepentingan pribadi tidak lagi dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan itu.

"MUI menegaskan, pemanfaatan hutan dan lahan harus ditujukan untuk kemaslahatan dan tidak menimbulkan kerusakan maupun dampak buruk," jelas Muhari.

Allah Subhannahu Wa Ta’ala befirman,“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” QS. Al-A'raf: 56.

Sikap MUI, Fatwa Nomor 30 tahun 2016; hukum pembakaran hutan dan lahan pada pokok hukumnya haram. 

Demikian pula memfasilitasi dan membiarkan juga haram. Pelaku mendapat sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampaknya.

Jadi, lanjut Muhari, sesuai fatwa MUI, haram apabila pembakaran tersebut menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian atau gangguan kesehatan.

"Seperti kemarin, akibat kabut asap terjadi kecelakaan. Nah, tindakan kita tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain," terangnya.

Ustadz Dr Muhari Bjb Ksl
SOROTI KARHUTLA - Ustadz Dr H Muhari SAg MIKom, pemimpin Panti Asuhan RMA dan Ponpes RMA Banjarbaru turut soroti karhutla di Kalsel.

Kemudaratan Harus Dihilangkan

Lebih jauh Muhari menyampaikan, keuntungan pribadi yang menimbulkan kerugian orang lain, antara lain menghirup asap, sekolah dan transportasi terganggu, maka bisa  jadi tidak berkah.

“Keuntungan pribadi tidak boleh mengorbankan kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Apakah hasil panen dari lahan yang dibakar itu subhat atau tidak berkah? Menurut Muhari, jika dikatakan semua hasil panen menjadi haram, itu tidak tepat secara otomatis.

"Barangnya halal, tapi cara memperoleh hasil itu dengan membakar secara sengaja, maka pelakunya berdosa dan keberkahannya tercela," kata Muhari.

Sesungguhnya Allah Subhannahu Wa Ta’ala maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik. 

Dan Islam menjunjung tinggi adat kearifan lokal asal tidak bertentangan dengan agama dan tidak mudarat.

"Adat dan kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum tapi harus terkendali tidak merusak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Wajib Ganti Kerugian

Tradisi tidak dapat menjadi pembenaran jika menimbulkan mudarat dan mudarat tidak boleh diwariskan menjadi tradisi.

Apakah wajib mengganti kerugian warga, apabila sengaja membakar atau akibat kelalaian? 

“Ya, wajib menanggung kerugian tersebut. Fatwa MUI menegaskan, bagi yang menimbulkan kerusakan wajib menanggung dan mengganti.”

“Kerusakan tanaman, biaya pengobatan, kerusakan barang, kerusakan ekonomi ditetapkan secara adil, hak orang dirugikan harus diselesaikan," kata Muhari.

Kewajiban ulama dalam literasi lingkungan, bahwa ulama tidak hanya tabliq tapi juga mengingatkan jangan mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang lain.

Sesuai firman Allah dalam Surah An Nahl ayat 90; Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebaikan .

"Di setiap mimbar, majelis, khutbah, pengajian, hendaknya menyampaikan tentang menjaga lingkungan, karena ini bukan semata persoalan hukum negara tapi bagian amanah agama," katanya.

Firman Allah lainnya dalam surah An Nisa ayat 59, hak orang beriman taatilah Allah Rasul pemimpin.

Islam memandang sanksi yang bertujuan kemaslahatan masyarakat selama adil dan hukum yang berlaku maka dibolehkan. Sanksi tidak semata menghukum tapi mencegah kerusakan

"Wahai pemilik lahan, tanah itu milik Anda, tetapi udara yang Anda cemari bukan milik Anda," tegas Muhari.

Maka sebelum membakar lahan, bertanyalah pada diri sendiri, bagaimana jika anak saya menjadi korban? Apakah Anda masih tega.

Kesimpulan besarnya dalam pandangan Islam hak milik pribadi tidak boleh menciptakan mudarat. 

Hak milik boleh dimanfaatkan, pemanfaatan lahan boleh, tapi membakar lahan haram. Jika menimbulkan kerugian harus bertanggungjawab, pemerintah berhak memberi sanksi kepada yang menimbulkan mudarat. 

(Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.