TRIBUNTRENDS.COM - Pimpinan DPR RI menyatakan kesanggupannya memenuhi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk mundur dari jabatan pimpinan sekaligus anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Dikutip dari Youtube Tribun Sultra pada 28 Agustus 2026, komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyatakan pimpinan DPR tidak keberatan dengan tuntutan yang disampaikan AMPB.
Ia bahkan menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai dengan batas waktu yang telah diminta masyarakat.
"Kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian," kata Dasco.
Baca juga: Polisi Bongkar Aliran Dana Pembelian Molotov dan Sajam Demo DPR, Jejak Transaksi Bank Ditelusuri
Dasco mengatakan tuntutan untuk mundur tersebut tidak menjadi persoalan bagi dirinya maupun pimpinan DPR lainnya.
Ia menyebut apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai target, pimpinan DPR siap memenuhi konsekuensi yang diminta AMPB.
"Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri. Itu enggak ada masalah. Dan itu sebagai tanda komitmen," ujar Dasco.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk kesanggupan pimpinan DPR terhadap tuntutan AMPB yang sebelumnya meminta adanya kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya menyampaikan tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
AMPB meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai batas waktu pengesahan. Mereka menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu yang harus dipenuhi.
Supriyono mengatakan dirinya sempat mengikuti sidang paripurna DPR yang membahas RUU Perampasan Aset. Dari pembahasan tersebut, ia mendengar bahwa rancangan undang-undang itu ditargetkan selesai atau disahkan paling lambat pada Desember 2026.
"Tadi saya sempat ikut hadir dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember," kata Supriyono di hadapan pimpinan DPR.
AMPB ingin terdapat dokumen resmi yang mencatat komitmen pimpinan DPR, termasuk konsekuensi apabila target pengesahan tidak terealisasi.
Audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR tersebut dihadiri 14 perwakilan AMPB.
Mereka antara lain Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Perwakilan AMPB diterima sejumlah pimpinan dan anggota DPR, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, Cucun Ahmad Syamsu Rijal, serta anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi AMPB untuk menyampaikan tuntutan sekaligus meminta kepastian mengenai proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang terus disuarakan berbagai kelompok masyarakat.
AMPB menilai kepastian mengenai waktu pengesahan menjadi hal penting. Karena itu, mereka tidak hanya meminta janji penyelesaian, tetapi juga meminta adanya batas waktu yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban apabila target tersebut tidak tercapai.
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Dengan adanya komitmen tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 15 Desember 2026.
(TribunTrends.com)