BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini RS Bhayangkara Tk. III Banjarmasin sedang membuka kesempatan bagi Anda yang memiliki passion di bidang administrasi medis dan verifikasi klaim.
Sedang dicari talenta terbaik untuk bergabung sebagai Dokter Casemix di rumah sakit umum milik Polri ini.
Dokter casemix merupakan dokter umum yang bertugas mengkoordinasikan pengelolaan data medis, pengkodean diagnosis dan pemberkasan klaim pembiayaan pasien asuransi atau BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Baca juga: Lowongan Kerja di Apotek K-24 Veteran Banjarmasin, Dicari Asisten Tenaga Teknis Kefarmasian
Pada lowongan pekerjaan ini diutamakan kandidat yang punya pengalaman di bidang casemix rumah sakit dan familiar dengan tarif INA-CBGs BPJS Kesehatan.
Ada pun persyaratan lainnya meliputi, berjenis kelamin laki-laki atau pun perempuan, minimal berpendidikan profesi dokter dan memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR aktif.
Selain itu juga dicari kandidat yang mempunyai kemampuan komunikasi dan administrasi yang baik.
Apabila Anda memenuhi kriteria tersebut dan tertarik maka dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirimkan berkas lamaran diserahkan langsung ke Bagian URMIN Rumkit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin di Lantai 2 Gedung 2 Rumkit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin.
Sebagai informasi, rumah sakit ini berada di Jalan A Yani Km 3,5 (atau sekitar KM. 2–3,5), Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0821-2447-6678.
Informasi lowongan pekerjaan ini tak disertai periode pendaftaran maka dari itu daftarkan diri segera.
Baca juga: Lowongan Kerja Rider dan Driver Shopee Express Wilayah Tugas Banjarmasin, Martapura dan Tanahbumbu
Persiapan utama untuk menjadi dokter casemix adalah memiliki ijazah S1 profesi dokter umum, memahami sistem koding klinis, serta menguasai pengelolaan rekam medis dan klaim JKN.
Persiapan dan Kualifikasi
Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah S1 Profesi Dokter dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang aktif dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pelatihan Casemix: Mengikuti Pelatihan Casemix atau Bimbingan Teknis untuk mendalami sistem INA-CBGs, regulasi BPJS Kesehatan, dan alur klaim.
Penguasaan Koding Klinis: Mempelajari kaidah penkodean diagnosis dan tindakan medis berdasarkan ICD-10 (untuk diagnosis penyakit) dan ICD-9-CM (untuk prosedur/tindakan).
Pemahaman Rekam Medis: Mengerti cara membaca dan memvalidasi resume medis, lembar koding morbiditas, serta kelengkapan berkas rekam medis dari dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Kemampuan Komunikasi & Audit: Terampil berkoordinasi dengan tenaga medis lain untuk mencocokkan kesesuaian diagnosis guna mencegah potensi fraud atau kesalahan klaim.
(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri)