Berawal Firasat Buruk Istri, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal dalam Mes Karyawan di OKU Timur
Shinta Dwi Anggraini August 28, 2026 01:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Seorang pria berinisial AA (40) ditemukan meninggal dunia di mes karyawan PT LPI, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui setelah istri korban tidak dapat menghubungi AA.

Khawatir terjadi sesuatu, sang istri kemudian meminta saksi berinisial R (36) untuk memastikan keberadaan korban di mes tempatnya tinggal.

R bersama rekannya, S (46), kemudian mendatangi mes tersebut. Setibanya di lokasi, keduanya menemukan AA dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Cempaka AKP Romi, mengarahkan personel Polsek Cempaka bersama Tim Inafis Polres OKU Timur menuju lokasi kejadian.

Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal dan olah TKP, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Penanganan juga melibatkan tenaga medis dari UPTD Puskesmas Betung Semendawai Barat.

Dari hasil pemeriksaan medis dan olah TKP awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan penanganan TKP untuk kepentingan dokumentasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak keluarga kemudian menerima peristiwa tersebut dan membuat surat pernyataan tidak meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan jajarannya bergerak cepat setelah menerima laporan untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.

“Setiap laporan mengenai penemuan orang meninggal dunia kami tangani dengan cepat, profesional, dan sesuai prosedur. Pemeriksaan di lokasi dilakukan untuk memastikan fakta kejadian serta memberikan kepastian informasi kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Kapolres, Jumat (28/8/2026).

Ia menegaskan, kepolisian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani maupun menyampaikan informasi terkait peristiwa kematian.

“Proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati privasi keluarga korban. Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan, sementara seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut ditangani sesuai prosedur,” katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi pribadi korban yang dapat mengganggu privasi keluarga.

Masyarakat yang menemukan kondisi darurat atau kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas diimbau segera menghubungi kepolisian melalui Call Center 110.

Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres OKU Timur dalam memberikan respons cepat, memastikan fakta kejadian secara objektif, serta memberikan pelayanan kepolisian secara profesional kepada masyarakat.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.