SURYA.co.id, SURABAYA – Selebgram asal Bandung Ratu Felisha (40) mendatangi Mapolda Jawa Timur, Jumat (28/8/2026) pagi.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan arisan online bodong yang menyeret selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza, sebagai tersangka.
Ratu Felisha tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan terlihat duduk di ruang tunggu Lobby Gedung Ditressiber Polda Jatim bersama asistennya.
Namanya ikut terseret dalam penyelidikan setelah diduga pernah menerima tawaran promosi atau endorse arisan online yang dikelola Joiss.
Namun, Ratu Felisha menegaskan bahwa hubungannya dengan Joiss sebatas kerja sama profesional. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal Joiss secara pribadi.
Kerja sama tersebut berlangsung pada Juni 2024 dan hanya dilakukan satu kali.
“Ini kan terima kerjanya dari 2024,” kata Ratu Felisha saat ditemui di Mapolda Jatim.
Ratu Felisha menjelaskan, tawaran promosi tidak datang langsung dari Joiss kepadanya.
Komunikasi dilakukan antara manajemen Joiss dengan tim manajemen Ratu Felisha.
Dalam kerja sama tersebut, pihak Joiss memberikan sejumlah informasi atau brief yang kemudian menjadi bahan bagi tim Ratu Felisha untuk membuat konten promosi.
Namun, ia mengakui timnya saat itu tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam mengenai legalitas maupun keabsahan bisnis arisan online tersebut.
“Dari timnya ada bahasa seperti itu, jadi kita juga menyampaikan sesuai yang mereka siapkan. Kalau bahasa influencer itu ada brief-nya,” ungkapnya.
Ratu Felisha juga belum menyebutkan secara rinci nilai pembayaran endorse yang diterimanya.
Ia mengatakan perlu mengecek kembali mutasi rekening karena transaksi tersebut sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan komposisi timnya kini telah berubah.
Meski demikian, ia memastikan nilai pembayaran tersebut tidak mencapai belasan juta rupiah.
Ratu Felisha juga menjelaskan bentuk konten yang dibuat dalam kerja sama tersebut.
Menurutnya, video promosi itu tidak berupa testimoni langsung dirinya mengenai bisnis arisan.
Konten dibuat melalui proses editing menggunakan visual wajah Ratu Felisha yang kemudian dipadukan dengan suara voice over dari tim kreator.
Ia mengatakan terdapat beberapa pola produksi konten endorse yang biasa digunakan, yakni melakukan kunjungan langsung ke lokasi klien, membuat rekaman mandiri atau self-record, maupun menggabungkan sejumlah bahan video melalui proses editing.
“Enggak ada testimoni dari saya pribadi. (Proses editing) betul. Karena memang biasanya proses endorse saya itu ada yang kita visit ke lokasi, ada yang bikin self-record, ada yang beberapa video digabungkan jadi satu,” jelasnya.
Menghadapi pemeriksaan sebagai saksi, Ratu Felisha menyatakan siap bersikap kooperatif.
Ia mengaku telah menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut, termasuk bukti transaksi pembayaran jasa endorse.
Bahkan, uang yang pernah diterimanya juga telah disiapkan apabila penyidik meminta agar dikembalikan.
“Iya, uang dikembalikan sih kami pasti sudah siapin. Misalkan pembayaran ke saya berapa, nanti untuk cek mutasi. Kami sudah siapkan juga,” katanya.
Ratu Felisha mengaku pemeriksaan ini menjadi pelajaran baginya untuk lebih selektif menerima pekerjaan promosi.
Ke depan, ia berencana melakukan pengecekan lebih dahulu terhadap pihak yang menawarkan kerja sama, termasuk latar belakang bisnis yang akan dipromosikan.
Untuk sementara, ia juga mengaku akan lebih berhati-hati terhadap tawaran endorse yang berkaitan dengan investasi.
“Iya lebih, terutama untuk diri saya sendiri. Jadi lebih hati-hati lagi mungkin dalam menerima pekerjaan. Kita harus cross-check dulu dari siapa, seperti apa pekerjaannya, apalagi di bidang endorse,” pungkasnya.
Belasan Publik Figur Diduga Terlibat Promosi
Nama Ratu Felisha bukan satu-satunya publik figur yang muncul dalam perkara tersebut.
Penyidik menduga terdapat belasan publik figur, influencer, selebgram, dan model yang pernah terlibat mempromosikan arisan online yang dikelola Joiss.
Dalam kasus ini, Joiss Nydia Khaliza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (12/8/2026).
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka baru yang diduga berperan sebagai admin pengelola arisan. Ketiganya berinisial NW, SR, dan SW.
NW telah ditangkap di Denpasar, Bali, pada Sabtu (22/8/2026). Sementara SR dan SW masih dalam pengejaran.
Kasus arisan online fiktif tersebut disebut memiliki skala cukup besar.
Sekitar 140 orang dari 17 provinsi menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp71 miliar.
Para korban berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua.
Modus yang digunakan Joiss diduga dengan membangun kepercayaan calon anggota.
Arisan online tersebut diklaim aman, bersertifikasi, memiliki izin legal, serta memberikan keuntungan.
Untuk meyakinkan calon korban, tersangka juga diduga membuat daftar slot anggota fiktif berinisial “IO” dengan menggunakan dana pribadi agar bisnis tersebut terlihat memiliki banyak peminat.
Promosi melalui sejumlah publik figur juga diduga menjadi salah satu cara untuk memperluas jangkauan dan membangun kepercayaan terhadap bisnis tersebut.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain ponsel iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah perangkat telepon seluler dan tablet, serta laptop.
Penyidik juga menyita beberapa rekening BCA milik tersangka dan sejumlah kendaraan, termasuk BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
Selain itu, terdapat aset lain berupa perhiasan dan logam mulia yang turut diamankan penyidik.
Joiss dan tiga tersangka lainnya terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.