Nasib Gadis 14 Tahun yang Dirudapaksa 15 Pria, Kini Hamil 4 Bulan, Polisi Beberkan Fakta Para Pelaku
Murhan August 28, 2026 12:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib gadis 14 tahun yang dirudapaksa 15 pria menjadi sorotan. Apalagi kini korban hamil 4 bulan dan mengalami trauma.

Kini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) itu.

Dirincikan, Polresta Mamuju mengungkap, kasus ini melibatkan lima tersangka dewasa dan sepuluh orang yang masih berstatus anak di bawah umur.

Imbas rudapaksa yang dialaminya, korban kini diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan dan mengalami trauma.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan penyidikan terhadap perkara kekerasan seksual dan pencabulan yang menimpa korban.

Baca juga: Perbuatan Mesum Pejabat dan ASN Wanita di Kantor Pemprov Terekam CCTV, Pelaku Mundur Usai Viral

Kelima orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19).

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan pengakuan bahwa beberapa orang melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang di lokasi yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa beberapa tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali dan terjadi di sejumlah tempat kejadian yang berbeda,” kata Ferdyan dilansir TribunSulbar, Kamis (27/8/2026).

Kasus Berasal dari Dua Laporan Polisi

Penyidikan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polresta Mamuju.

Laporan pertama tercatat dengan Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026. Dari penanganan laporan ini, penyidik menemukan sepuluh tersangka yang diduga mempunyai peran dalam kekerasan seksual dan pencabulan terhadap korban.

Polisi juga mendapati perbuatan dalam laporan pertama berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026. 

Korban Hamil Empat Bulan

Ferdyan mengatakan, korban kini mengalami kehamilan dengan usia sekitar empat bulan.

Selain kondisi fisik, korban juga menghadapi trauma setelah mengalami kekerasan seksual.

Polresta Mamuju tidak hanya menjalankan proses hukum terhadap para tersangka. 

Kepolisian juga menangani pemulihan dan perlindungan korban dengan melibatkan sejumlah instansi karena korban masih berusia anak.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan dan perlindungan korban. Karena korban merupakan anak, tentu penanganannya dilakukan dengan melibatkan instansi terkait,” ucap Ferdyan.

Untuk mendukung proses pendampingan, Polresta Mamuju berkoordinasi dengan DPPA, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial.

Koordinasi lintas instansi dilakukan agar korban memperoleh pendampingan dan penanganan yang dibutuhkan.

Polisi memproses seluruh tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam perkara.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 KUHP.

29 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa

Hal serupa terjadi. Seorang laki-laki berinisial NDT (29) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boven Digoel atas kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima dua laporan dari keluarga korban pada 16 Februari dan 8 April 2026.

Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan antara pelaku dengan korban di media sosial.

Dari perkenalan itu, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan iming-iming akan diberikan handphone. Namun, saat keduanya bertemu, justru pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban.

"Pelaku sering mencari korban melalui media sosial dan setelah berkenalan dia mengajak untuk bertemu. Saat bertemu pelaku langsung melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur," kata Ishak dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (5/5/2026).

"Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ujarnya lagi

Menurut Kasat Reskrim, dalam melakukan aksinya, pelaku sering membuat video dan mengancam korban apabila melaporkan kejadian itu ke keluarga dan aparat Kepolisian maka videonya akan disebarkan.

"Pelaku membuat video dan digunakan untuk mengancam korban agar tidak membuat laporan," jelas AKP Ishak Runtulalo.

Tak sampai di situ, Ishak menyebut bahwa pelaku kemudian meminta korban untuk mencarikan korban lainnya dengan mengancam melalui rekaman video tersebut.

"Jadi dengan video itu, pelaku mewajibkan korban mencari korban lainnya. Pelaku ini sudah melakukan pidana tapi ingin mengulang lagi kejahatan itu," katanya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Ishak mengatakan, pelaku mengaku bahwa sudah ada 29 orang anak di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa sudah ada 29 korban anak di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa," ungkapnya.

"Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang membuat laporan Polisi. Sehingga kami harap korban lainnya bisa datang dan membuat laporan Polisi," kata Ishak lagi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Boven Digoel dan kita sudah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.