Woma: Rumah Adat Leluhur Kei yang Wajib Kamu Tahu
Fandi Wattimena August 28, 2026 12:52 PM

Oleh: Ronaldo A. Rahajaan, S.Sos Pamong Budaya Ahli Muda - Bidang Nilai Budaya

TRIBUNAMBON.COM - Bayangkan sebuah kampung tanpa kantor desa, tanpa balai pertemuan, dan tanpa tempat untuk menyelesaikan masalah bersama.

Di Kepulauan Kei, titik itu bernama Woma .

Woma adalah pusat Ohoi (kampung), sekaligus rumah hukum adat dan tempat leluhur bersemayam.

Menurut Raja Faan, Patrisius Renwarin (69), Woma  berperan seperti tiga fungsi sekaligus: kantor pemerintahan adat, ruang sidang hukum, dan tempat sakral peribadatan leluhur, yang semuanya menyatu dalam satu titik di tengah kampung. 

“Woma adalah tempat para leluhur pertama kali duduk berkumpul dan bersepakat untuk membuka atau membentuk Ohoi sebagai tempat pemukiman. Karena itu, masyarakat Kei memaknai Woma  sebagai titik awal berdirinya sebuah Ohoi, bukan sekadar tugu peringatan, melainkan saksi hidup dari lahirnya sebuah kampung," jelasnya.

Hingga hari ini, fungsi itu masih terus berjalan.

Woma  tetap menjadi pusat pemerintahan adat, tempat hukum adat ditegakkan, dan simbol kehadiran leluhur yang diyakini turut menyertai warga dalam setiap musyawarah dan ritual kampung. 

Dijaga oleh Empat Pemangku Adat

Seperti kantor pemerintahan pada umumnya, Woma  juga punya struktur pengurusnya sendiri.

Ada empat pemangku adat yang menjaga dan menghidupkan Woma , masing-masing dengan tugas yang berbeda namun saling melengkapi.

Di posisi tertinggi ada Rat atau Raja, pemimpin adat yang mengesahkan keputusan-keputusan penting bagi Ohoi.

Dibawahnya, Orangkai atau Kepala Ohoi menjalankan roda pemerintahan sehari-hari di tingkat kampung, mirip peran kepala desa pada umumnya.

Selain itu, ada Soa yang memimpin Ohoi, yaitu pemimpin kelompok kekerabatan dalam struktur adat, serta Mituduan, pemuka ritual yang memandu jalannya upacara adat di Woma.

Keempat tokoh ini bergerak bersama setiap kali Woma  difungsikan, menjaga agar tatanan adat tetap berjalan sesuai aturan yang diwariskan leluhur. 

Tersebar pada Setiap Kampung di Kepulauan Kei

Menariknya, Woma  bukan cuma ada di satu tempat.

Setiap Ohoi di Kepulauan Kei memiliki Woma  masing-masing yang berdiri tegak di pusat kampungnya, layaknya alun-alun kota yang menjadi ciri khas dan pembeda antara satu Ohoi dengan Ohoi lainnya.

Dalam kegiatan pendokumentasian yang dilakukan Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, tercatat tiga di antaranya: Woma  El Lorngas di Ohoi/Desa Faan, Woma  El Fangvur di Ohoi Langgur, dan Woma  El Hernar di Ohoi Wearlilir.

Ketiganya berada di Kecamatan Kei Kecil, namun tampil dengan bentuk fisik yang khas dan berbeda satu sama lain, menunjukkan kekayaan kreativitas budaya masyarakat setempat. 

Denyut yang Tak Pernah Berhenti

Woma  sudah digunakan sejak awal berdirinya Ohoi, saat para leluhur pertama kali bersepakat membentuk pemukiman.

Tradisi itu tidak berhenti di masa silam. Hingga kini, Woma  masih terus digunakan secara turun-temurun untuk berbagai kegiatan penting, mulai dari rapat adat dan musyawarah kampung, ritual penyambutan tamu adat, ritual pembersihan Ohoi yang disebut Sobloor, hingga berbagai ritual adat lainnya yang menjadi bagian dari kehidupan warga sehari-hari.

"Tanpa Woma , sebuah Ohoi kehilangan pusat hukum dan jati dirinya", kalimat itu diucapkan dengan penuh keyakinan oleh para pemangku adat Kei.

Woma  bukan sekadar bangunan simbolis, melainkan identitas dan pusat hukum adat Ohoi.

Di tempat inilah leluhur dipercaya hadir menyaksikan setiap musyawarah dan ritual yang berlangsung, sekaligus menjadi pengikat persatuan warga Ohoi dalam menjalankan aturan adat bersama.

Selama nilai itu masih dijaga, selama itu pula hukum adat akan tetap dihormati dari generasi ke generasi, dan Woma  akan terus berdiri sebagai jantung setiap Ohoi di Kepulauan Kei.

Mengapa Kita Perlu Menjaganya? 

Kisah Woma  bukan hanya cerita menarik tentang masa lalu, tetapi juga pengingat bahwa Maluku menyimpan begitu banyak kekayaan budaya yang hidup di tengah masyarakatnya.

Woma  adalah salah satu Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sebuah warisan yang perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina secara berkelanjutan agar tidak hilang oleh perubahan zaman.

Melindungi Woma  berarti menjaga bangunan dan nilai di dalamnya tetap terpelihara.

Mengembangkannya berarti membuka ruang bagi generasi muda untuk mengenal dan memaknainya kembali.

Memanfaatkannya berarti menghadirkan Woma  sebagai sumber pengetahuan, identitas, hingga potensi wisata budaya. Sementara membinanya berarti memastikan pemangku adat dan generasi penerus terus mewariskan nilai ini dengan baik, sehingga Woma  tetap lestari, bukan hanya milik masyarakat Kei, tetapi kekayaan budaya bangsa yang patut dirawat bersama. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.