LPS Pastikan Tabungan Masyarakat Aman hingga Rp2 Miliar, Simak Syarat Penjaminan
Hans Arnold Kapisa August 28, 2026 02:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan nasabah tetap terlindungi apabila bank mengalami kegagalan.

Jaminan tersebut diberikan secara otomatis tanpa pendaftaran maupun biaya tambahan.

Hal itu disampaikan Junior Sub Manager LPS Wilayah III Sulampua, Hanifah, dalam kegiatan Forum Inklusi dan Literasi Keuangan (FINLAB) di Aula Pertanian Kampus Universitas Papua, Jumat (28/8/2026).

Hanifah menjelaskan, kehadiran LPS bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, terutama saat terjadi krisis.

Baca juga: LPS Hadir di Kampus Unipa, Fuad Zaen: Mahasiswa Harus Melek Keuangan dan Waspada Penipuan

Indonesia, katanya, pernah menghadapi krisis ekonomi 1998 dan 2008 hingga pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap perekonomian.

“Penjaminan simpanan LPS itu bekerja ketika bank mengalami kegagalan, misalnya ditutup atau dicabut izin usahanya,” ujar Hanifah.

Mekanisme Penjaminan

Simpanan yang dijamin LPS meliputi tabungan, giro, dan deposito sesuai ketentuan.

Nilai maksimal penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah pada satu bank.

Sebagai contoh, nasabah dengan tabungan Rp1 juta dan deposito Rp5 juta di bank yang sama, total Rp6 juta, masih sepenuhnya dijamin.

Baca juga: LPS Kumpulkan 14 Bank di Manokwari Papua Barat, Fuad: Kami Datang Tak Selalu Ada Krisis 

Meski otomatis dan gratis, Hanifah menekankan ada syarat yang harus dipenuhi:

  • Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
  • Bunga wajar, tidak melebihi ketentuan.
  • Nasabah tidak menyebabkan kegagalan bank.

Hanifah juga mengingatkan masyarakat menjaga identitas dan data pribadi agar tidak disalahgunakan. 

Jika suatu bank dicabut izin usahanya, nasabah diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari LPS melalui bank, situs resmi, atau surat kabar.

Baca juga: LPS Dorong Media Perkuat Literasi Keuangan dan Kepercayaan Publik di Papua Barat

Dana nasabah yang dijamin dapat diambil melalui bank pembayar dengan membawa dokumen identitas seperti KTP serta bukti kepemilikan rekening.

Pembayaran dilakukan tunai atau ditransfer ke rekening lain sesuai mekanisme.

Hanifah berharap masyarakat Papua Barat semakin memahami ketentuan penjaminan LPS sehingga tetap tenang dan tidak panik apabila terjadi kegagalan bank.

“Yang paling penting masyarakat memahami bahwa ada LPS yang menjamin simpanan, tetapi juga harus memahami syarat dan ketentuannya,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.