Kantor Hukum ESA Gratiskan Pendampingan Hukum bagi Warga di OKU Timur yang Tak Mampu
Shinta Dwi Anggraini August 28, 2026 03:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Kantor Hukum ESA, Edwar Sagala, S.H. & Partner, menyatakan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Komitmen tersebut disampaikan Advokat Edwar Sagala, S.H., Jumat (28/8/2026).

Dikatakannya, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat untuk memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan.

"Kita siap gratiskan (probono) bagi masyarakat kategori kurang mampu yang tersandung kasus hukum. Kami para advokat memang harus membantu mereka yang kurang mampu ketika mereka tersandung hukum," kata Edwar.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum gratis harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat, seperti kepala desa atau lurah.

Menurut Edwar, surat tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon memang berasal dari kategori masyarakat kurang mampu.

Selain itu, dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses penanganan perkara secara pro bono.

"Dengan adanya surat keterangan tidak mampu itu, berarti status mereka sebagai masyarakat kurang mampu dapat dipertanggungjawabkan. Ini juga diperlukan agar dalam penanganan perkara tidak kemudian menimbulkan persoalan biaya bagi masyarakat yang memang tidak mampu," jelasnya.

Edwar menerangkan, dalam menangani suatu perkara, advokat tidak hanya mengeluarkan tenaga dan waktu, tetapi juga terdapat kebutuhan operasional, jasa pendampingan, hingga perlengkapan administrasi dan alat tulis kantor (ATK).

Namun, seluruh kebutuhan tersebut tidak dibebankan kepada masyarakat yang memperoleh layanan pro bono.

"Kalau pengacara turun dalam penanganan perkara, ada biaya operasional, jasa pengacara, dan juga biaya ATK. Dengan adanya surat keterangan tidak mampu, biaya dalam penanganan perkara tersebut menjadi tanggung jawab saya sebagai advokat, bukan dibebankan kepada masyarakat yang kita bantu," ungkap advokat berdarah Batak tersebut.

Tangani Perkara Warga Kurang Mampu

Komitmen bantuan hukum gratis tersebut juga telah diwujudkan Kantor Hukum ESA melalui sejumlah perkara yang ditangani di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Salah satunya perkara yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial SP.

Perempuan tersebut dilaporkan ke Mapolres OKU Timur oleh korban terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Edwar mengatakan, SP terlibat perselisihan dengan saudaranya sendiri. Setelah melalui proses penyelidikan, SP kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti.

Dalam perkara tersebut, Kantor Hukum ESA memberikan pendampingan kepada SP secara pro bono. 

Setelah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, penahanan terhadap SP kemudian ditangguhkan.

"Alhamdulillah, berkat bantuan Kantor Hukum ESA, penahanan terhadap SP dapat ditangguhkan setelah kami mengajukan surat penangguhan. Kami mendampingi yang bersangkutan karena memang kondisinya masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum," ujar Edwar.

Menurutnya, pendampingan hukum bukan semata-mata mengenai kemampuan seseorang membayar jasa advokat.

Lebih jauh, pendampingan merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan hak-hak setiap orang tetap terpenuhi.

Perkara probono lainnya juga diberikan kepada warga Kecamatan Jayapura berinisial FDP, yang dilaporkan ke Mapolres OKU Timur terkait dugaan penganiayaan.

Edwar menyebut FDP mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara. Kondisi tersebut kemudian menjadi pertimbangan Kantor Hukum ESA untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis.

"FDP mengaku tidak mampu secara finansial untuk membayar pengacara. Akhirnya meminta bantuan kepada kantor hukum kami. Karena profesi advokat merupakan salah satu pilar dalam sistem hukum, advokat juga memiliki tanggung jawab untuk mengabdi kepada masyarakat, salah satunya melalui bantuan hukum," katanya.

Edwar menegaskan, bantuan hukum pro bono diberikan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang secara ekonomi menghadapi keterbatasan ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum.

Ia berharap masyarakat kurang kurang mampu yang memiliki persoalan hukum tidak takut mencari pendampingan. Menurutnya, masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan dan berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.

"Jangan sampai karena tidak memiliki kemampuan ekonomi, masyarakat kemudian merasa tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum. Prinsipnya, ketika memang memenuhi kriteria dan persyaratannya, kami siap membantu secara pro bono," tegasnya.

Ia menambahkan, bantuan hukum juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai posisi hukum mereka sehingga proses penyelesaian perkara dapat dihadapi secara lebih terarah.

"Kami ingin masyarakat memahami bahwa persoalan hukum harus dihadapi dengan proses yang benar. Kami hadir bukan hanya untuk mendampingi dalam perkara, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum mereka," pungkas Edwar.

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.