Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Uang hasil penggelapan yang dilakukan terdakwa dalam perkara jual beli kopi di Kabupaten Kepahiang disebut telah habis digunakan untuk berjudi hingga berfoya-foya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Randy mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, uang milik korban yang digelapkan terdakwa kini hampir tidak tersisa.
Bahkan, uang yang masih berada di rekening terdakwa disebut hanya sekitar Rp200 ribu.
"Untuk uang terdakwa ini di rekeningnya bersisa sekitar Rp200.000 karena uang tersebut sudah habis untuk berjudi, foya-foya seperti liburan ke Bali, rutin masuk ke tempat hiburan malam yang menghabiskan sekitar Rp40 juta sekali masuk," ucap Randy pada Jumat (28/8/2026).
Sementara itu, terkait pengembalian kerugian korban, Randy menjelaskan terdapat sejumlah barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian.
Barang-barang tersebut di antaranya handphone, laptop, sepatu dan sejumlah barang lainnya.
"Untuk pengembalian kerugian korban itu dari barang bukti yang bernilai ekonomis berupa handphone, laptop, sepatu dan lain sebagainya," jelas Randy.
Meski demikian, nilai barang bukti tersebut belum sepenuhnya menggantikan kerugian korban akibat perbuatan terdakwa.
Randy mengatakan, korban masih memiliki jalur hukum lain apabila ingin menuntut pengembalian hak atau kerugian secara penuh.
Salah satunya melalui gugatan perdata terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
"Salah satu cara korban mengembalikan kerugian yakni melalui gugatan perdata kalau memang ingin mengembalikan hak-haknya atau uang yang sudah digelapkan itu," ungkap Randy.
Sementara dalam perkara pidananya, terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama tiga tahun.
Terkait putusan tersebut, JPU Kejari Kepahiang menyatakan masih melakukan kajian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sampai saat ini kami juga masih mempelajari terkait putusan majelis hakim tersebut. Kami juga sudah menyampaikan surat kepada pimpinan dan sampai sekarang kami masih pikir-pikir," pungkas Randy.
Kasus ini bermula setelah Aan alias Shubhan Fernando (36) dilaporkan mertuanya terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi.
Shubhan kemudian diamankan Polres Kepahiang pada Kamis (9/4/2026), berdasarkan laporan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal Selasa (7/4/2026).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus sebelumnya menjelaskan, perkara bermula ketika Shubhan mendapat instruksi dari korban untuk menjual kopi kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.
Shubhan kemudian menyampaikan kepada korban bahwa uang hasil penjualan kopi belum dibayar seluruhnya oleh pembeli dan masih terutang.
Namun, berdasarkan keterangan pembeli kepada polisi, pembayaran kopi tersebut telah dilakukan seluruhnya.
"Sementara keterangan dari pembeli bahwa kopi tersebut sudah seluruhnya di bayar. Nah uang itu lah yang diambil atau digelapkan oleh tersangka ini," ungkap Barus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aksi penggelapan tersebut dilakukan sebanyak sembilan kali.
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka penggelapan ini sudah sekitar sembilan kali dilakukan," beber Barus.
Saat kasus masih dalam tahap penyidikan, keluarga melaporkan kerugian sekitar Rp4,7 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat itu mengatakan jumlah tersebut masih dalam proses perincian untuk mengetahui nilai kerugian sebenarnya.
"Jumlah kerugian yang dilaporkan sendiri sekitar Rp 4,7 miliar namun kita masih merincikan jumlah kerugian sebenarnya yang dialami korban," jelas Bintang.
Dalam proses hukum selanjutnya, nilai kerugian yang diperhitungkan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut sekitar Rp2,2 miliar.
Sementara itu, keluarga korban menyebut selisih dari angka Rp4,7 miliar tersebut merupakan kerugian penjualan karena kopi dijual dengan harga murah kepada pembeli.
Polisi juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan Shubhan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mendatangi tempat hiburan malam di Bali dan Bengkulu.
"Berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti masuk ke hiburan klub malam di Bali dan di Bengkulu," kata Barus.