Ketua DPRD Babel Minta RUU Daerah Kepulauan Serius untuk Diselesaikan Menjadi Undang Undang
Ardhina Trisila Sakti August 28, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya mendorong pemerintah dan DPR RI serius menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan agar segera disahkan menjadi Undang-undang. 

Regulasi tersebut dinilai Didit sangat penting. Untuk memberikan kepastian dan dukungan lebih besar bagi daerah kepulauan dalam mempercepat pembangunan.

"Setidaknya sudah ada langkah awal yang baik oleh DPD maupun DPR RI dan pemerintah, ini kan lagi dibahas. Tinggal kita menunggu daripada di Paripurnakan menjadi Undang-undang," kata Didit Sigusjaya kepada Bangkapos.com Jumat (28/8/2026) di kantor Gubernur Babel.

Ia mengatakan, Negara Repubkik Indonesia merupakan daerah kepulauan. Sehingga sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan DPR RI.

"Yang jelas bahwa di Indonesia ini ada 10 Provinsi Kepulauan dan suka tidak suka Indonesia ini kan daerah kepulauan. Artinya suka tidak suka bahwa harus mendapatkan perhatian serius," kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Didit menegaskan, selama ini perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) saat ini masih didasarkan pada wilayah daratan, bukan wilayah kepulauan. Padahal, sekitar 80 persen wilayah Babel merupakan lautan sehingga kondisi tersebut dinilai merugikan daerah.

"Ingat ya perhitungan dana DAU itu dimbil dari darat, bukan pulau, kita 80 persen adalah lautan. Kan banyak kita ruginya," ujarnya.

Dia berharap dengan disahkanya Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi Undang-undang dapat meningkatkan APBD Provinsi Bangka Belitung nantinya.

"Hanya kita minta tolong perhitungan dana kepulauan ini, DAU-nya jangan dihilangkan, juga dana yang namanya DBH atau dana-dana lain itu tidak fair. Artinya DBH tersendiri, sedangkan dana kepulauan tersendiri," harapnya.

Setelah disahkan dan berlaku, Didit mengharapkan Undang-undang dapat langsung dijalankan oleh pemerintah.

"Jangan masa sosialisasi dua tahun percuma. Kita sampaikan lagi, tolong dong, bayar hak Bangka Belitung oleh pemerintah pusat kepada kita, kita ingin membangun," katanya.

Lebih jauh, Didit mengharapkan, sembari dibahas RUU Daerah Kepulauan, dia meminta pemerintah pusat dapat membayar dana bagi hasil (DBH) ke Babel.

" Insya Allah perhitungan saya 2026 dengan harga timah bagus ekspor bagus bisa Rp 3,2 Triliun itu yang kita kejar terus," ungkapnya.

Dia meminta juga para bupati/DPRD kabupaten/kota bersuara, sehingga didengarkan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan dana bagi hasil dari royalti timah.

"Jangan hanya saya dan Gubernur teriak. Saya minta tokoh-tokoh masyarakat menyampaikan hal yang sama. Ini bukan kebutuhan untuk kami, ini kebutuhan rakyat Bangka Belitung. Karena kita punya cita-cita kedepan," tutupnya.

Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan ke Babel

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Mereka menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, pada Jumat (28/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, didampingi anggota DPR RI dan DPD RI lainnya. 

Anggota Pansus melakukan dialog bersama Pemprov Babel yang dihadiri oleh Asisten I Tarmin AB mewakili Gubernur Babel, sejumlah kepala OPD dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Mercy Chriesty mengatakan, Pansus RUU Daerah Kepulauan datang ke Babel untuk melakukan pembahasan tingkat satu. Menerima sejumlah masukan yang telah dihimpun dari seluruh element masyarakat. 

"Dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, unsur masyarakat, OKP,  tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda masyarakat adat, semua kita himpun. Kuta ingin, memperkaya saat membahasa RUU Daerah Kepulauan nanti, sampai menjadi Undang Undnag yang definitif," kata Mercy Chriesty kepada Bangkapos.com, Jumat (28/8/2026) di kantor Gubernur Babel.

Politisi PDI Perjuangan ini, menambahkan  masing-masing fraksi bakal memulai menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Terhadap usulan dari DPD RI. 

Selanjutnya, Pansus merangkum seluruh masukan dari fraksi-fraksi tersebut menjadi satu DIM DPR RI. Dalam prosesnya, Pansus juga masih menunggu DIM dari pemerintah pusat.

"Nanti Pansus akan meramu semua masukan dari fraksi fraksi itu, hanya nanti menjadi DIM tunggal yaitu DIM DPR RI, kita juga menanti dalam proses berjalan DIM dari pemerintah pusat," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah semua terkumpul baru dilakukan pembahas batang tubuhnya dari semua masukan daerah-daerah kepulauan.

"Mulai dari judul, pasal, ayat harapanya bisa  menjawab semua kebutuhan, kesulitan, penderitaan masyarakat yang dihadapi di daerah kepulauan, ketimpangan pembangunan, dan pelayanan publik di daerah," katanya.

Ia menjelaskan, target Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan ingin menyelesaikan secepatnya RUU menjadi Undang-Undang.

"Target kita mau secepat cepatnya, disahkan. Saya tidak bisa bilang waktunya. Kalau kami di internal DPR RI dan DPD RI sendiri kita sudah final. Untuk sesegera mungkin kalau ini bisa disahkan," terangnya.

"Tetapi kita harus berkoordinasi, melakukan rapat-rapat dengan pemerintah, karena pembahasan kebijakan RUU ini melibatkan dua pihak antara DPR RI dan pemerintah pusat," lanjutnya.

Dia mengatakan, respons Presiden RI hingga kementerian dan lembaga terkait RUU Daerah Kepulauan sangat positif. Sehingga pembahasan juga berjalan dengan baik. 

Sejumlah hal yang bersifat krusial, seperti dana khusus kepulauan, pembagian kewenangan, dan berbagai aspek lainnya, bakal terus dibahas untuk mencari titik temu.

"Sampai hari ini dalam pembahasan, yang sifatnya krusial seperti dana khusus kepulauan, pembagian kewenangan dan seterusnya akan kita cari titik temunya. Sampai kita dapat format yang pas. Pada akhirnya bisa menjawab semua berkaitan dengan daerah kepulauan," tutupnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.