Polres Bantul Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Barang Bukti 2,58 Gram Sabu Disita
Muhammad Fatoni August 28, 2026 04:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul menyita total sekitar 2,58 gram sabu dan meringkus tiga orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan tiga tersangka yang diamankan yakni KJP (32), RF (24), dan DJM (28).

Penangkapan diawali dengan mengamankan RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

"Petugas mengamankan tersangka RF dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram serta alat isap," kata Rita kepada awak media, Jumat (28/8/2026).

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mengarah kepada DJM.

Tersangka DJM kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Kapanewon Sewon pada Rabu pagi. 

Dalam kesempatan itu, polisi turut mendapati sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap di dalam lemari kamar yang bersangkutan. 

"Setelah dilakukan interogasi, DJM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KJP dengan harga Rp850 ribu. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap KJP," ujar Rita.

Baca juga: Satpol PP Bantul dan BBPOM DIY Temukan 34 Kemasan Jamu Berbahaya di Trimurti Srandakan

Polisi kemudian bergerak menuju rumah kos KJP di wilayah Giwangan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

KJP akhirnya ditangkap pada Rabu siang.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram.

Sabu itu disembunyikan di dalam sebuah kaleng.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta alat isap sabu.

"KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali," jelas Rita.

Saat ini, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut maupun pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Kendati demikian, tiga tersangka turut dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perbuatannya.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tandas dia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.