Histeris Istri Lihat Suaminya Tewas Ditebas hingga Kepala Lepas, Keluarga Bantah Tudingan Curi Sawit
Rusaidah August 28, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Histeris istri ketika melihat jasad suaminya, Andre yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan perkebunan sawit di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.

Atas insiden berdarah ini, korban Andre meninggalkan seorang anak yang masih berusia 3 tahun dan sang istri yang dikabarkan tengah hamil.

Melansir TribunSumsel.com, tuduhan mencuri sawit yang dialamatkan kepada Andre tidak benar.

Bibi korban, Epa Susanti, mengatakan keluarga sangat keberatan dengan tudingan tersebut.

Menurutnya, tuduhan itu tidak masuk akal karena tanaman sawit di kebun yang disebut milik AS masih kecil dan belum menghasilkan buah.

Baca juga: Dijanji Bayar Rp7,5 Juta per Kilo, Terungkap Alasan Andre Nekat Edar Ribuan Ekstasi dan Sabu

"Kami keluarga sangat tidak terima dan membantah kalau keponakan kami dituduh mencuri sawit. Kalau dilihat dari video yang ada, pohon sawit di kebun itu masih kecil-kecil dan belum berbuah. Jadi sawit yang mana menurut dia yang mau dicuri," kata Epa, Kamis (27/8/2026).

Epa menuturkan, sehari-hari Andre bekerja sebagai petani dan berkebun, termasuk membuka lahan.

Saat kejadian, Andre disebut baru selesai memanen sawit milik PT.

Di mata keluarga, Andre dikenal sebagai sosok yang berkelakuan baik.

Ia juga disebut tidak pernah terlibat kasus kriminal maupun membuat keresahan di lingkungan sekitar.

Kronologi Kejadian

Masyarakat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), digemparkan dengan penemuan seorang laki-laki tewas mengenaskan di kawasan perkebunan kelapa sawit, Selasa (25/8/2026).

Korban ditemukan dalam kondisi kepala terpisah dari tubuhnya. 

Korban diketahui bernama Andre, anak dari seorang perempuan bernama Tutik.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian itu hendak menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Kades Mekar Jaya, Eko, mengatakan pria tersebut sebelumnya meminta diantar ke Kapolsek karena mengaku membutuhkan perlindungan.

"Dia sebelumnya mau menyerahkan diri ke Kapolsek. Karena meminta perlindungan, kemudian kami antar," kata Eko.

Lanjutnya, dari keterangan perangkat desa yang saat itu mengantarkan pelaku, pelaku mengaku tidak mengenal korban dan menyebut korban diduga mencuri buah sawit miliknya.

Baca juga: Pakai Kode Malaysia, Siasat Andre Ambil Sabu dan Ribuan Ekstasi di Balik Semak Pantai Belinyu

"Jadi kata dia (pelaku) tidak kenal sama sekali dengan korban, karena korban itu masuk ke kebun sawit miliknya. Sekarang sudah ditangani pihak kepolisian Polsek Sungai Keruh," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean membenarkan perihal peristiwa tersebut.

Saat ini pihaknya telah turun ke lokasi penemuan jasad untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

"Tim sudah turun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Saat ini tim masih di lapangan, nanti informasi lebih lanjut menyusul," ujar Hutahaean.

Keluarga Bantah Andre Menyerang Terlebih Dahulu

Keluarga juga membantah pengakuan AS yang menyebut Andre menyerangnya terlebih dahulu menggunakan parang.

Epa mempertanyakan pengakuan tersebut karena tidak ditemukan luka pada tubuh AS, sementara Andre mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

"Kalau pelaku mengaku diserang terlebih dahulu, itu bohong. Tidak ada sama sekali perlawanan dari keponakan kami. Kami cek, pelaku tidak ada luka. Kalau diserang otomatis pasti ada luka," ujarnya.

Sementara itu, Andre mengalami luka pada bagian kaki, kedua bahu, serta kedua tangannya.

Kondisi paling parah terdapat pada bagian leher hingga menyebabkan kepala korban terpisah dari tubuh.

Selain itu, keluarga juga membantah pernyataan AS yang mengaku tidak mengenal Andre.

Epa menyebut AS mengenal ayah dan nenek korban karena keluarga Andre telah lama tinggal dan menetap di Desa Mekar Jaya.

"Kalau dia menyebut tidak kenal sama sekali dengan korban, itu juga bohong. Dengan nenek dan ayah korban dia mengenal betul. Keluarga kami sudah lama tinggal dan menetap di Mekar Jaya," tambahnya.

Baca juga: Kisah Pelajar 17 Tahun Diterkam Lalu Diseret Buaya di Sungai Mancung, Selamat Berkat Teriakan Tolong

Terkait keberadaan Andre di lokasi kejadian, Epa mengatakan jalan tersebut merupakan akses menuju kebun yang biasa dilalui masyarakat.

Ia menegaskan, Andre berada di lokasi tersebut bukan untuk mencuri sawit.

"Jalan tempat keponakan kami ditemukan tewas itu jalan ke kebun, banyak orang lewat di sana, bukan cuma keponakan kami. Jadi dia lewat karena memang itu jalan menuju kebun, dan kena soal saja," jelas Epa.

Pihak keluarga berharap polisi dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas dan memberikan hukuman yang adil kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya.

"Kami memohon kepada kepolisian agar kasus ini diusut secara tuntas dan dihukum seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Kami kasihan dengan anaknya yang masih berumur tiga tahun dan istrinya yang sedang hamil," harapnya.

Permintaan Keluarga ke Polisi

Bibi korban lainnya, Rindi Antika, turut mempertanyakan beredarnya video AS yang berisi pembelaan terkait kasus tersebut di media sosial, termasuk video saat konferensi pers di Polres Muba.

Rindi berharap proses hukum atas kasus yang menewaskan Andre tidak hanya didasarkan pada keterangan dari satu pihak. Ia meminta polisi menggali seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa video pelaku melakukan pembelaan bisa dengan mudah tersebar di media sosial, apalagi saat konferensi pers di Polres Muba. Semoga polisi bisa membantu mengusut tuntas masalah ini dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, tidak hanya mendengarkan pengakuan dari sebelah pihak," kata Rindi.

Rindi mengatakan, meski dirinya tidak tinggal berdekatan dengan Andre, ia telah mengenal korban sejak kecil. 

20260828 Andre 5
PEMBUNUHAN DI MUBA - Tampang AS, tersangka pembunuhan di kebun sawit Musi Banyuasin, kini terancam hukuman 15 tahun penjara. AS mengaku khilaf dan terpaksa berduel hingga menebas leher korban karena merasa diserang duluan saat meminta ganti rugi sawit. (Tribunsumsel.com/Dokumen/ Polres Muba)

Menurutnya, masa kecil Andre banyak dihabiskan bersama keluarga mereka.

"Saya tinggal di Sekayu, sedangkan Andre di Jirak Jaya. Saya bertemu Andre biasanya saat Lebaran atau ketika dia bertamu ke rumah kami. Tapi masa kecil korban banyak dilalui bersama kami, makanya kami bisa menyebut dia orang yang berkelakuan baik," ujarnya.

Baca juga: Nasib 47 Relawan SPPG Sekar Biru 2 Bangka Barat yang Dapur MBG Disuspensi Mendadak

Dalam kesehariannya, Rindi menyebut Andre merupakan sosok ayah yang baik bagi anaknya dan suami yang baik bagi istrinya.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Andre bekerja serabutan dan mengerjakan berbagai pekerjaan yang bisa dilakukan selama halal.

"Dia orang yang baik, tidak pernah aneh-aneh. Ayah yang baik untuk anaknya dan suami yang baik untuk istrinya. Dia juga serabutan, panen padi di kebun ibunya dan membantu pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan selagi halal," ungkapnya.

Seperti diketahui, jenazah Andre sudah dimakamkan di kediamannya pada Rabu (26/8/2026) lalu. nampak istrinya yang tengah hamil histeris saat kedatangan jenazah Andre untuk disemayamkan.

Atas insiden berdarah ini, korban meninggalkan seorang anak yang masih berusia 3 tahun dan sang istri yang dikabarkan tengah hamil.

Tampang AS dan Ancaman Hukuman 

AS hanya bisa tertunduk pasrah saat digiring petugas kepolisian di Mapolres Musi Banyuasin (Muba). 

Pria asal Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dan terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi usai terlibat perkelahian berdarah yang menewaskan Andre, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Muba.

Tampang AS yang mengenakan baju tahanan kini dibayang-bayangi sanksi pidana berat atas perbuatannya yang membuat leher korban tertebas hingga kepala terpisah dari tubuh di kawasan perkebunan sawit. 

Penyidik menjerat AS dengan Pasal 463 dan Pasal 456 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara. 

Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, menegaskan pihak kepolisian masih terus mendalami konstruksi perkara secara mendalam.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna mendalami secara menyeluruh kronologi awal mula pertikaian hingga berakhirnya peristiwa tragis yang melibatkan dua pria tersebut.

"Terkait dugaan pencurian sawit yang menjadi pemicu pertikaian keduanya, karena pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal," ungkapnya.

Dalih Pelaku Membela Diri

Berdasarkan pengakuan AS saat menjalani pemeriksaan, peristiwa itu berawal dari kekesalannya saat memergoki korban yang diduga sedang mengambil buah sawit miliknya tanpa izin. 

Berniat meminta pertanggungjawaban serta ganti rugi secara baik-baik, AS justru dihadapkan pada respons emosional dari korban di tempat kejadian perkara.

"Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya," kata AS saat memberikan keterangan, Rabu (26/8/2026).

Situasi di lapangan dengan cepat memanas hingga terjadi adu mulut yang berlanjut pada bentrokan fisik.

AS mengklaim bahwa korban menjadi pihak pertama yang melayangkan sabetan senjata tajam ke arahnya.

"Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga. Saya khilaf dengan kejadian tersebut, makanya saya langsung menyerahkan diri," ungkapnya.

Pertikaian bersenjata tajam itu berakhir tragis ketika sabetan parang dari AS mengenai leher korban hingga mengakibatkan Andre tewas seketika. 

Menyikapi peristiwa ini, Polres Muba berjanji memperketat pengawasan di lapangan.

"Kami akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Polsek bersama pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kasus serupa," tutup AKBP Adik Listiyono.

(TribunSumsel.com/Fajri Ramadhoni/Putri Kusuma Rinjani/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.