Pelapor Ruben Onsu Buka Suara, Disebut Pernah Kirim Cek Kosong Rp4 M, Awal Kasus Penipuan Investasi
Rusaidah August 28, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Kasus dugaan penipuan investasi dengan tersangka presenter kawakan Ruben Onsu (RSO) mengungkap fakta baru.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membeberkan fakta baru terkait kasus yang menjerat kliennya. 

Menurut Ramzy, Ruben sempat memberikan sejumlah cek kepada kliennya sebagai bagian dari penyelesaian masalah. 

Namun cek tersebut ternyata kosong alias tidak bisa dicairkan.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," ungkap Ramzy saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). 

Baca juga: Histeris Istri Lihat Suaminya Tewas Ditebas hingga Kepala Lepas, Keluarga Bantah Tudingan Curi Sawit

Ramzy merinci, total nilai cek kosong tersebut mencapai lebih dari Rp 4 miliar, terbagi dalam beberapa lembar dengan nominal berbeda.

"Ada cek nomor sekian-sekian Rp 350 (juta), ada Rp 350, dan Rp 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," katanya. 

Meski demikian, Ramzy menegaskan pihaknya tetap fokus pada kerugian awal yang dialami kliennya, yakni sebesar Rp 3,5 miliar, sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada satu rupiah pun dari uang tersebut yang dikembalikan pihak Ruben kepada kliennya. 

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada," ujar Ramzy saat ditanya soal kabar adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 juta dari pihak Ruben.

Awal Dugaan Kasus Penipuan Investasi

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat kliennya, seorang dokter kecantikan berinisial DM, di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Ramzy menyebut laporan tersebut merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium) setelah berbagai upaya penyelesaian secara non-pidana tidak membuahkan hasil. 

20260828 KUASA HUKUM PELAPOR
KUASA HUKUM PELAPOR -- Ahmad Ramzy kuasa hukum pelapor kasus penipuan investasi Ruben Onsu. (KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi) 

Menurut Ramzy, kliennya diajak Ruben untuk berinvestasi dalam sebuah bisnis makanan sehat. 

Kliennya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar secara bertahap pada 6 dan 7 Februari 2025.

Baca juga: Rute Pawai Kendaraan Hias Jadwal Sabtu 29 Agustus 2026 di Pangkalpinang Mulai Start hingga Finish

Ruben disebut menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen, namun hingga kini realisasi keuntungan maupun bisnis yang dimaksud tidak pernah ada.

"Ketika kami menanyakan tentang bisnis yang bersangkutan, ternyata tidak ada juga. Sehingga kami membuat laporan polisi," kata Ramzy.

Perjalanan Proses Hukum

Pada Januari 2026, penyidik sempat memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, di mana Ruben meminta waktu empat bulan untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

Namun karena tidak ada realisasi, penyidikan tetap dilanjutkan hingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 April 2026.

Belum Ada Pengembalian Dana 

Soal kabar adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 juta yang sempat beredar, Ahmad Ramzy membantahnya. 

Ia memastikan hingga kini kliennya belum menerima sepeser pun uang kembali dari pihak RSO, termasuk skema cicilan sekalipun.

 "Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO, melalui pengacara RSO kepada klien saya," tegasnya.

Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka

Ruben Onsu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ramzy menyebut pihaknya sempat mencoba berkomunikasi lewat kuasa hukum Ruben, baik yang lama maupun yang baru, namun belum menemukan titik temu. 

"Kami tetap terus akan mengawal kasus ini sampai adanya keadilan ataupun hak yang telah digelapkan atau dilakukan penipuan oleh saudara RSO," tegasnya.

Baca juga: Dijanji Bayar Rp7,5 Juta per Kilo, Terungkap Alasan Andre Nekat Edar Ribuan Ekstasi dan Sabu

Terkait tawaran penyelesaian secara restorative justice yang belakangan disampaikan pihak Ruben, Ramzy mengaku pihaknya menyambut baik, namun belum melihat ada langkah konkret.

"Kalau tidak, ya kami tetap akan meneruskan perkara ini sampai ke ranah pengadilan," pungkasnya. 

Ramzy menambahkan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk cek kosong tersebut, serta keterangan dari lebih dari lima orang saksi dalam kasus ini.

(Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Dian Maharani) (Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.