Ribuan Penerima Bansos di Lubuklinggau Terindikasi Judol, 3.152 KPM Masuk Daftar
Welly Hadinata August 28, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU – Ribuan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), masuk daftar penerima yang terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Tercatat sebanyak 3.152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Lubuklinggau terindikasi terkait aktivitas judi online.

Ketua Tim (Katim) PKH Kota Lubuklinggau, Dede Novreansyah, mengatakan data tersebut masih akan dilakukan pengecekan dan konfirmasi lebih lanjut.

"Total secara keseluruhannya KPM yang terindikasi judol di Kota Lubuklinggau Sumsel totalnya 3.152," ujar Dede kepada Sripoku.com, Jumat (28/8/2026).

Dede merinci, KPM yang terindikasi terlibat judol tersebar di delapan kecamatan di Kota Lubuklinggau.

Rinciannya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebanyak 532 KPM, Lubuklinggau Barat II 318 KPM.

Kemudian Lubuklinggau Selatan I sebanyak 276 KPM, Lubuklinggau Selatan II 392 KPM.

Selanjutnya Lubuklinggau Timur I sebanyak 291 KPM, Lubuklinggau Timur II 538 KPM, Lubuklinggau Utara I 311 KPM, dan Lubuklinggau Utara II sebanyak 484 KPM.

Dede menegaskan, data tersebut belum serta-merta menunjukkan seluruh KPM terbukti terlibat judi online.

Pihaknya masih akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah penerima bansos yang masuk daftar tersebut benar-benar melakukan aktivitas judol atau tidak.

"Kita akan melakukan pengecekan apakah mereka menggunakan dompet digital baik itu DANA atau GoPay dan itu kita melakukan pengecekan," ungkapnya.

Menurut Dede, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan digunakan sesuai peruntukannya.

"Prinsipnya bantuan sosial harus diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dipergunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk judol," katanya.

Ia menjelaskan, pendataan penerima bansos yang terindikasi judol dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap aliran transaksi rekening maupun dompet digital.

"Upaya pencoretan ini merupakan bagian dari PPATK Pusat, mereka mengecek itu berdasarkan aliran transaksi rekening di masing-masing dompet digital," ujarnya.

Namun, bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online, tersedia mekanisme sanggah.

"Jadi apabila hasilnya mereka tidak melakukan sama sekali, mereka bisa melakukan sanggah," kata Dede.

Proses sanggah dapat dilakukan melalui tiga jalur, yakni melalui pendamping PKH, pihak kelurahan masing-masing, maupun operator SIKS-NG Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.

Sementara bagi penerima yang setelah diverifikasi terbukti melakukan aktivitas judi online, Dede meminta mereka memperbaiki perilaku dan tidak kembali terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Dan apabila mereka memang ternyata benar melakukan aktivitas judol harus memperbaiki perilaku dan memastikan tidak terlibat. Lalu menghapus akun, atau dompet digitalnya dinonaktifkan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.