Usai Ratusan Karung Bawang Ditahan Karantina Natuna, Pedagang Pasar Ranai Sebut Stok Masih Aman
Dewi Haryati August 28, 2026 05:07 PM

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Penahanan sejumlah komoditas tanpa dokumen resmi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) melaui Satuan Pelayanan (Satpel) Natuna di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi belum berdampak terhadap ketersediaan bawang di Pasar Ranai, Kabupaten Natuna.

Pantauan Tribunbatam.id di Pasar Ranai, Jumat (28/8/2026), aktivitas perdagangan kebutuhan pokok masih berjalan normal.

Sejumlah pedagang masih memiliki stok bawang putih maupun bawang merah untuk memenuhi kebutuhan pembeli.

Tak hanya stok bawang yang sudah diletakkan di wadah jualan, namun karungan bawang ukuran kecil hingga besar masih memadati kios-kios.

Kondisi tersebut menunjukkan pasokan bawang di pasar hingga saat ini masih aman, meski pada Rabu (26/8/2026) sore petugas Karantina Natuna bersama Lanal Ranai mengamankan tiga truk yang mengangkut sejumlah komoditas tanpa dokumen resmi.

Bawang putih menjadi salah satu komoditas yang paling banyak ditahan, mencapai ratusan karung.

Seorang pedagang kebutuhan pokok di Pasar Ranai, Suryanto mengatakan, stok bawang yang dijualnya masih tersedia dan belum mengalami kekosongan.

"Masih ada stok, masih aman. Kemarin baru masuk, terus ada juga sisa stok lama. Bawang merah dan bawang putih masih tersedia," ujarnya saat ditemui. 

Menurutnya, pasokan bawang yang dijual pedagang di Pasar Ranai selama ini didatangkan dari luar melaui jalur laut yang diambil dari distributor lokal.

Pedagang biasanya menyesuaikan jumlah pasokan dengan kebutuhan dan kondisi penjualan di pasar.

Yanto mengatakan, sejauh ini penahanan sejumlah komoditas oleh petugas Karantina belum membuat stok bawang di lapaknya terganggu.

"Untuk sekarang belum ada pengaruhnya. Kan distributor di sini banyak, apalagi setiap trip kapal itu barang pasti masuk," katanya.

Meski demikian, ia tetap berharap kelancaran distribusi komoditas kebutuhan pokok ke Natuna dapat terus terjaga.

Sebab, sebagian besar kebutuhan pangan masyarakat Natuna masih bergantung pada pasokan dari luar daerah.

Selain stok, Yanto menyebut, harga jual juga masih normal, untuk bawang putih dijual Rp4 ribu per ons, bawang merah jawa Rp5 ribu per ons, dan bawang merah birma Rp3 ribu per ons.

"Kita juga biasanya tambah stok setiap kali barang masuk, kalau saya Rata-rata sekali seminggu lah," Tambahnya.

Sebelumnya, Karantina Natuna bersama Lanal Ranai mengamankan sejumlah komoditas yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi saat melakukan pemeriksaan terhadap lima truk yang turun dari KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Tanjung Payung Penagi, Rabu (26/8/2026).

Dari lima truk yang diperiksa, tiga di antaranya menjadi perhatian petugas karena mengangkut komoditas hewan, ikan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi.

Barang yang diamankan antara lain bawang putih sebanyak 146 karung, bawang merah 12 karung, serta 31 karung cabai kering.

Selain itu terdapat ikan bilis kering, apel, pir, biji tempayang, wortel, hingga produk olahan daging dan anggur.

Kepala Satpel Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan mengatakan, komoditas yang diamankan tersebut untuk sementara masih dalam penahanan dan menjalani proses pemeriksaan.

Dengan demikian, barang-barang tersebut belum dapat langsung didistribusikan ke pasar.

"Yang kita tahan hanya barang yang tak punya dokumen saja. Jadi tidak semua barang dalam tiga truk ini kita amankan," ujar Iwan saat konferensi pers di Kantor Satpel Natuna, Kamis (27/8/2026).

Adapun jarak berkendara antara Kantor Satpel Karantina Natuna yang berlokasi di Jalan Adam Malik No. 7, Kelurahan Batu Hitam dengan Pelabuhan Tanjung Payung Penagi adalah sekitar 3 hingga 4 kilometer.

Iwan menjelaskan, petugas terlebih dahulu akan memanggil pemilik barang untuk dimintai keterangan.

Pihaknya juga akan mengumpulkan informasi selama proses pemeriksaan, sebelum menentukan tindakan selanjutnya terhadap komoditas tersebut.

Apabila setelah pemeriksaan barang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina, maka akan dilakukan tindakan penolakan.

Barang tersebut nantinya dapat dikembalikan ke daerah asal dengan biaya menjadi tanggung jawab pemilik.

Jika pemilik tidak mampu membiayai proses pengembalian, barang dapat dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iwan memastikan penindakan terhadap barang yang tidak dilengkapi dokumen tersebut tidak serta-merta menghentikan arus pasokan kebutuhan pokok ke Natuna.

Menurutnya, yang menjadi sasaran penindakan adalah komoditas yang tidak memenuhi persyaratan, bukan seluruh barang yang terkuat didalam truk.

Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir selama pasokan yang masuk melalui jalur resmi telah memenuhi ketentuan karantina.

Iwan mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas melalui kapal roro maupun kapal barang lainnya akan terus dilakukan.

"Seperti pemantauan kami, baik kapal roro maupun kapal barang lainnya memang setiap trip ada pengangkutan barang, dan kami sudah melakukan sosialisasi terus-menerus," ujarnya.

Ia mengatakan penindakan kali ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan komoditas yang masuk ke Natuna memenuhi persyaratan dan aman untuk diedarkan.

Khusus bawang merah dan bawang putih, terdapat ketentuan tersendiri terkait tempat pemasukan dan peruntukannya.

"Untuk bawang ada aturan khususnya. Pemasukannya harus melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan, apalagi ini terindikasi barang impor. Apabila masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, peruntukannya untuk kebutuhan konsumsi dan tidak boleh diedarkan ke luar kawasan," kata Iwan.

Karantina Natuna mengimbau para pedagang dan pelaku usaha yang mendatangkan komoditas dari luar daerah, agar memastikan seluruh dokumen dan persyaratan karantina telah dipenuhi.

Iwan menegaskan pengawasan akan terus diperkuat agar tidak ada lagi komoditas yang masuk tanpa dokumen resmi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar sebelum melalulintaskan komoditas, memastikan seluruh dokumen dan persyaratan karantina sudah dipenuhi," pungkasnya. 

(Tribunbatam.id/birrifikrudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.