POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang ditindaklanjuti secara teknis lewat kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas.
Pelaksanaan Coklit Terbatas digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas masukan, data, serta informasi faktual yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan verifikasi menyasar dua wilayah desa dengan karakteristik yang berbeda, yakni Desa Senyubuk di Kecamatan Kelapa Kampit pada Rabu (26/8/2026), serta Desa Mempaya di Kecamatan Damar pada Kamis (27/8/2026).
Pada hari pertama di Desa Senyubuk, rombongan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur Marwansyah, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Dany Sugara.
Fokus di Desa Senyubuk diarahkan pada pembersihan data pemilih yang telah meninggal dunia, pendataan pemilih baru yang memenuhi syarat, serta penelusuran warga luar daerah yang telah resmi pindah masuk menjadi warga setempat.
Ketua KPU Beltim, Marwansyah menyebutkan bahwa penyisiran data dilakukan secara mendalam hingga menyentuh tingkatan Rukun Tetangga (RT). Pendekatan ini dinilai sangat efektif untuk mengidentifikasi pergerakan pindah-pindah warga.
"Kami coklit nama-nama warga, baik yang masuk maupun keluar pada wilayah desa di tingkatan RT di Beltim ini. Sehingga nanti data terbaru lebih update jika selalu kita mutakhirkan data pemilih ini," ujar Marwansyah dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Ia menambahkan, pencermatan langsung ke lapangan sangat penting agar data yang dipegang benar-benar sesuai keadaan di masyarakat.
Sementara itu, Anggota KPU Beltim Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammad Tahir menjelaskan bahwa setiap dinamika perubahan data wajib melalui verifikasi administrasi dan bukti faktual.
Khusus untuk pemilih yang berstatus meninggal dunia, Tahir menyebutkan bahwa KPU perlu dokumen pendukung yang sah dari pemerintah desa atau dinas terkait sebagai dasar hukum mencoret nama yang bersangkutan dari daftar pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sementara terhadap pemilih baru dan warga yang pindah masuk, kami melakukan pencermatan agar seluruh elemen data yang diperlukan dapat dipastikan kesesuaiannya," ucap Tahir.
Berlanjut ke hari kedua, Kamis (27/8/2026), tim KPU Beltim melanjutkan Coklit Terbatas ke Desa Mempaya. Tim yang turun kali ini adalah Muhammad Tahir bersama Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Iskandar, beserta staf sekretariat KPU.
Kedatangan rombongan KPU di Kantor Desa Mempaya disambut langsung oleh Sekretaris Desa beserta perangkat desa untuk melakukan pencocokan data kependudukan setempat.
Berbeda dengan Desa Senyubuk, Coklit Terbatas di Desa Mempaya menitikberatkan pada penataan dan sinkronisasi data pemilih yang berstatus pindah masuk ke wilayah desa tersebut.
Tahir menerangkan, status perpindahan domisili secara fisik maupun administrasi kependudukan belum serta-merta membuat seseorang otomatis terdaftar sebagai pemilih jika elemen datanya belum padan.
"Kami memastikan kesesuaian dokumen dan data pendukung, karena dalam proses memasukkan warga sebagai pemilih terdapat beberapa elemen data yang perlu disinkronkan. Hal ini penting agar data pemilih yang dicatat benar-benar sesuai dengan identitas dan kondisi terbaru warga," jelasnya.
Ia menegaskan, rangkaian kegiatan Coklit Terbatas ini merupakan bagian dari komitmen KPU Beltim dalam memelihara kualitas data pemilih agar tetap bersih, mutakhir, dan akurat.
Proses pemutakhiran data ini, kata Tahir, dipastikan tidak akan berhenti pada satu gelombang saja, tapi akan terus berlangsung secara konsisten hingga seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu berikutnya bergulir.
"Melalui koordinasi intensif bersama Bawaslu serta pemerintah desa, kami ingin memastikan setiap perubahan kondisi pemilih, mulai dari yang meninggal dunia, pemilih pemula, hingga warga pindah datang, dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat serta akuntabel," tutupnya.
(Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)