POS BELITUNG - Aktris Ariel Tatum kini memiliki identitas nama legal yang berbeda. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan perubahan nama yang sebelumnya diajukan oleh sang aktris.
Nama yang sebelumnya tercatat secara hukum adalah Ariel Putri Tari. Setelah permohonannya disetujui pengadilan, ia kini secara resmi menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Informasi mengenai perubahan nama tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
Permohonan perubahan nama itu diketahui masuk ke PN Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026.
Baca juga: Saldo Rekening Tinggal Rp1 Juta, Vilmei Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Rp1,3 Miliar
Majelis hakim kemudian memberikan keputusan dengan mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang yang digelar pada 27 Agustus 2026.
Proses Pengajuan Dilakukan Secara Online
Permohonan perubahan nama Ariel Tatum diproses melalui mekanisme e-Court. Dengan sistem tersebut, tahapan perkara mulai dari proses administrasi hingga pembacaan putusan dilakukan secara daring.
Pergantian nama itu bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga dan nama yang diberikan kepadanya sejak kecil.
Ariel disebut ingin kembali menggunakan nama yang sebelumnya diberikan oleh kakek dan neneknya. Penggunaan nama tersebut menjadi bentuk penghargaan sekaligus penghormatan terhadap pemberian dari kedua anggota keluarganya itu.
Setelah putusan pengadilan dikabulkan, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama resmi yang tercatat secara legal untuk sang aktris.
Meski identitas hukumnya telah berubah, nama Ariel Tatum dipastikan tetap menjadi nama yang dikenal masyarakat. Nama tersebut telah lama digunakan dalam perjalanan kariernya sebagai seorang aktris dan figur publik.
Dengan demikian, perubahan nama secara legal tersebut tidak serta-merta mengubah nama panggung yang selama ini melekat pada dirinya.
Ariel Tatum Kini Punya Nama Legal Baru, Resmi Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini
Aktris Ariel Tatum kini memiliki identitas nama legal yang berbeda. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan perubahan nama yang sebelumnya diajukan oleh sang aktris.
Nama yang sebelumnya tercatat secara hukum adalah Ariel Putri Tari. Setelah permohonannya disetujui pengadilan, ia kini secara resmi menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Informasi mengenai perubahan nama tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
Permohonan perubahan nama itu diketahui masuk ke PN Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026. Majelis hakim kemudian memberikan keputusan dengan mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang yang digelar pada 27 Agustus 2026.
Proses Pengajuan Dilakukan Secara Online
Permohonan perubahan nama Ariel Tatum diproses melalui mekanisme e-Court. Dengan sistem tersebut, tahapan perkara mulai dari proses administrasi hingga pembacaan putusan dilakukan secara daring.
Pergantian nama itu bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga dan nama yang diberikan kepadanya sejak kecil.
Ariel disebut ingin kembali menggunakan nama yang sebelumnya diberikan oleh kakek dan neneknya. Penggunaan nama tersebut menjadi bentuk penghargaan sekaligus penghormatan terhadap pemberian dari kedua anggota keluarganya itu.
Setelah putusan pengadilan dikabulkan, Ariel Dewinta Ayu Sekarini menjadi nama resmi yang tercatat secara legal untuk sang aktris.
Meski identitas hukumnya telah berubah, nama Ariel Tatum dipastikan tetap menjadi nama yang dikenal masyarakat. Nama tersebut telah lama digunakan dalam perjalanan kariernya sebagai seorang aktris dan figur publik.
Dengan demikian, perubahan nama secara legal tersebut tidak serta-merta mengubah nama panggung yang selama ini melekat pada dirinya.